Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Joanita Bangun, Anggota Komisi B DPRD Binjai Saat Melakukan Sidak ke Peternakan Babi di Binjai
Mebidangnews.com/Binjai- Peternakan babi illegal terus berkembang di Lincun, di Jalan Rukam, Kecamatan Binjai Barat. Anehnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Kantor Pelayanan Terpadu, seakan tutup mata dengan hal tersebut.
 .
Salah satu usaha ternak babi illegal milik Awen misalnya. Meski tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diduga sudah mencemari lingkungan, tetapi ternak tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Semua itu terungkap saat Komisi B DPRD Binjai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) bersama pihak Peternakan dan BLH, Kamis (5/12017).
 .
Ironisnya, pada sidak tersebut anggota Komisi B DPRD Binjai disambut oleh puluhan ekor anjing. Selanjutnya, staf Komisi B mendatangi pekerja yang ada di gudang pakan ternak babi itu.
Namun sayang, dari hasil perbincangan staf Komisi B dengan para pekerja, pemilik ternak (Awen-red) tidak berada di tempat. “Pemiliknya lagi di Medan. Biasanya sore sekitar jam 5 dia datang kemari (lokasi ternak-red),” ujar seorang pekerja turunan Tionghoa sekaligus mandor di usaha peternakan babi tersebut.
 .
Selanjutnya, Komisi B yang dipimpin langsung Jonita Agina Bangun meninjau sekitar lokasi ternak. Saat peninjauan dilakukan, aroma tak sedap sangat menyengat ke hidung. Bahkan, jumlah babi di lokasi ternak diperkirakan lebih dari 200 ekor.
.
Sementara itu, menurut pengakuan pihak BLH Kota Binjai, ternak babi milik Awen belum memiliki IPAL. “Kami sudah wajibkan untuk membuat IPAL. Tapi sampai sekarang belum juga dibuat,” kata pegawai BLH, A Pinem,.Biasanya, sambung A Pinem, untuk membuat IPAL diberikan tenggat waktu enam bulan. “Jika dalam waktu enam bulan ini IPAL tidak juga dibangun, maka berkas atau dokumen UKL/UPL-nya bisa dibekukan,” ucapnya.
.
Untuk memperjelas seluruh dokumen ternak babi Awen, Komisi B memilih untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan. “Kita jadwalkan saja rapatnya. Dari rapat yang dilakukan nanti, akan kita rekomendasikan hasilnya kepada pihak terkait. Jika memang layak untuk ditutup, ya kita rekomendasikan untuk ditutup,” ucapnya Jonita.
..
Jonita menambahkan, ternak babi Awen ini sudah selayaknya untuk ditutup. Sebab, pemilik usaha belum juga membangun IPAL. “Kalau tidak ada IPAL bagaimana bisa izin usahanya diterbitkan. Jika tidak ada izin, sudah jelas usaha itu illegal dan harus ditutup,” tegasnya yang didampingi Irhamsyah Putra Pohan dan dr Edy, keduanya anggota Komisi B.
.
Informasi yang diperoleh di lapangan, izin usaha ternak babi itu disebutkan sudah mati. Untuk saat ini, izin usahanya disebutkan masih diurus oleh oknum PNS Pemko Binjai (M4).

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top