Tak Kantongi Izin,Peternakan Babi Di Lincun Di Sidak Anggota Komisi B DPRD Binjai
Joanita Bangun, Anggota Komisi B DPRD Binjai Saat Melakukan Sidak ke Peternakan Babi di Binjai |
Mebidangnews.com/Binjai- Peternakan babi illegal terus berkembang di Lincun, di Jalan Rukam,
Kecamatan Binjai Barat. Anehnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol
PP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Kantor Pelayanan Terpadu, seakan tutup mata dengan hal tersebut.
.
Salah satu usaha ternak babi illegal milik Awen misalnya. Meski tidak
memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diduga sudah
mencemari lingkungan, tetapi ternak tersebut tetap berjalan tanpa
hambatan. Semua itu terungkap saat Komisi B DPRD Binjai menggelar
inspeksi mendadak (Sidak) bersama pihak Peternakan dan BLH, Kamis
(5/12017).
.
Ironisnya, pada sidak tersebut anggota Komisi B DPRD Binjai disambut
oleh puluhan ekor anjing. Selanjutnya, staf Komisi B mendatangi pekerja
yang ada di gudang pakan ternak babi itu.
Namun sayang, dari hasil perbincangan staf Komisi B dengan para
pekerja, pemilik ternak (Awen-red) tidak berada di tempat. “Pemiliknya
lagi di Medan. Biasanya sore sekitar jam 5 dia datang kemari (lokasi
ternak-red),” ujar seorang pekerja turunan Tionghoa sekaligus mandor di
usaha peternakan babi tersebut.
.
Selanjutnya, Komisi B yang dipimpin langsung Jonita Agina Bangun
meninjau sekitar lokasi ternak. Saat peninjauan dilakukan, aroma tak
sedap sangat menyengat ke hidung. Bahkan, jumlah babi di lokasi ternak
diperkirakan lebih dari 200 ekor.
.
Sementara itu, menurut pengakuan pihak BLH Kota Binjai, ternak babi
milik Awen belum memiliki IPAL. “Kami sudah wajibkan untuk membuat IPAL.
Tapi sampai sekarang belum juga dibuat,” kata pegawai BLH, A Pinem,.Biasanya, sambung A Pinem, untuk membuat IPAL diberikan tenggat waktu
enam bulan. “Jika dalam waktu enam bulan ini IPAL tidak juga dibangun,
maka berkas atau dokumen UKL/UPL-nya bisa dibekukan,” ucapnya.
.
Untuk memperjelas seluruh dokumen ternak babi Awen, Komisi B memilih
untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan. “Kita
jadwalkan saja rapatnya. Dari rapat yang dilakukan nanti, akan kita
rekomendasikan hasilnya kepada pihak terkait. Jika memang layak untuk
ditutup, ya kita rekomendasikan untuk ditutup,” ucapnya Jonita.
..
Jonita menambahkan, ternak babi Awen ini sudah selayaknya untuk
ditutup. Sebab, pemilik usaha belum juga membangun IPAL. “Kalau tidak
ada IPAL bagaimana bisa izin usahanya diterbitkan. Jika tidak ada izin,
sudah jelas usaha itu illegal dan harus ditutup,” tegasnya yang
didampingi Irhamsyah Putra Pohan dan dr Edy, keduanya anggota Komisi B.
.
Informasi yang diperoleh di lapangan, izin usaha ternak babi itu
disebutkan sudah mati. Untuk saat ini, izin usahanya disebutkan masih
diurus oleh oknum PNS Pemko Binjai (M4).
Tinggalkan Komentar Anda