Rudi Hartono Bangun SE.MAP, Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
MebidangNews | Langkat - Ratusan
warga Kab Langkat Provinsi Sumatera, yang terdiri dari Tokoh Agama, Pemuda dan
Masyarakat dari kecamatan sei lepan , babalan dan kecamatan gebang sangat
antusias mendengarkan paparan H. Rudi Hartono Bangun SE MAP, tentang 4 Pilar
Kebangsaan. Karena menurut Anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Daerah Pemilihan
3 Provinsi Sumatera,
Keempat pilar yang meliputi
Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika, adalah model yang
sangat ideal dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. "Kita bangsa Indonesia harus tetap menjaga Kesatuan Negara
Republik Indonesia, karena NKRI merupakan sinergiritas dan terintegral dengan
NKRI," kata H. Rudi Hartono Bangun SE MAP, saat melakukan sosialisasi, di
Gedung Pertamina kecamatan P. Brandan, Kamis kemarin
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat
tersebut lebih lanjut menerangkan, Negara Indonesia adalah negara yang besar.
Sejak awal bediri, NKRI, founding father atau para pendiri negara ini
menyadari, bahwa bangsa Indoensia merupakan bangsa yang majemuk.
Bangsa ini berdiri atas berbagai
suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah serta agama yang
berbeda-beda. "Dengan keanekaragaman tersebut, mengharuskan kita bahwa
setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
diarahkan untuk memperkuat dan kesatuan bangsa," urai Rudi.
Kemudian, Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 27 tahun
2009, telah dilaksanakan agenda pemantapan kehidupan bernegara melalui
soaisliasi empat pilar, yakni Pancasial, Undang-undang Dasera Negera Republik
Indoensai tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal
Ika. "Pancasilan sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan
pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaran Negara Indonesia. Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara sebagai
landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam
penyelenggaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pungkasnya.(M.1)