Fadlan Berharap Pelaku Yang Menganiaya dan Nyaris Memperkosa Adiknya Dihukum Seberat Beratnya
Mebidangnews.com/Jakarta~ Artis dan juga Presenter disalah satu satu televisi swasta Fadlan, mengaku sangat menghormati hukum di Indonesia. Ia
meminta pelaku percobaan perkosaan terhadap adiknya, Farah Dibba dihukum
seberat beratnya.
Pasal yang dikenakan saat ini adalah percobaan pembunuhan, percobaan pemerkosaan, penganiayaan dan perampokan. "Tinggal JPU yang menentukan pasal mana yang lebih mengena. Ancamannya, karena tidak meninggal itu maksimal 15 tahun penjara. Itu karena masih percobaan," kata pengacara Farah, Henry Indraguna,dikutip dari detik.com, Selasa (10/1/2017).
Mendengar hal tersebut, Fadlan pun meminta agar hukuman bagi pelaku ditambah. Ia takut akan ada balas dendam dari pelaku setelah masa hukuman selesai.
"Sekali lagi saya bilang bahwa, dia sekarang masih 21 tahun. Kalau 15 tahun lagi, berarti 36 tahun. Kalau dia dendam, ini yang kita mau jaga. 21 tahun dari sekarang kita sudah tak muda lagi, mudah-mudahan polisi mempertimbangkan," tegas Fadlan.
Ia menduga pelaku bukan pertama kalinya melakukan tindak percobaan pembunuhan dan perkosaan itu. Hasil dari pemeriksaan, pelaku dianggap dalam keadaan normal.
"Sudah diperiksa, kemarin normal cuma ditemukan emosi yang meluap-luap yang tempramental," kata Henry.(m4)
Pasal yang dikenakan saat ini adalah percobaan pembunuhan, percobaan pemerkosaan, penganiayaan dan perampokan. "Tinggal JPU yang menentukan pasal mana yang lebih mengena. Ancamannya, karena tidak meninggal itu maksimal 15 tahun penjara. Itu karena masih percobaan," kata pengacara Farah, Henry Indraguna,dikutip dari detik.com, Selasa (10/1/2017).
Mendengar hal tersebut, Fadlan pun meminta agar hukuman bagi pelaku ditambah. Ia takut akan ada balas dendam dari pelaku setelah masa hukuman selesai.
"Sekali lagi saya bilang bahwa, dia sekarang masih 21 tahun. Kalau 15 tahun lagi, berarti 36 tahun. Kalau dia dendam, ini yang kita mau jaga. 21 tahun dari sekarang kita sudah tak muda lagi, mudah-mudahan polisi mempertimbangkan," tegas Fadlan.
Ia menduga pelaku bukan pertama kalinya melakukan tindak percobaan pembunuhan dan perkosaan itu. Hasil dari pemeriksaan, pelaku dianggap dalam keadaan normal.
"Sudah diperiksa, kemarin normal cuma ditemukan emosi yang meluap-luap yang tempramental," kata Henry.(m4)
Tinggalkan Komentar Anda