Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



MebidangNews | Langkat - Ratusan warga Kab Langkat Provinsi Sumatera, yang terdiri dari Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat dari kecamatan sei lepan , babalan dan kecamatan gebang sangat antusias mendengarkan paparan H. Rudi Hartono Bangun SE MAP, tentang 4 Pilar Kebangsaan. Karena menurut Anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Daerah Pemilihan 3 Provinsi Sumatera,

Keempat pilar yang meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika, adalah model yang sangat ideal dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Kita bangsa Indonesia harus tetap menjaga Kesatuan Negara Republik Indonesia, karena NKRI merupakan sinergiritas dan terintegral dengan NKRI," kata H. Rudi Hartono Bangun SE MAP, saat melakukan sosialisasi, di Gedung Pertamina kecamatan P. Brandan, Kamis kemarin

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat tersebut lebih lanjut menerangkan, Negara Indonesia adalah negara yang besar. Sejak awal bediri, NKRI, founding father atau para pendiri negara ini menyadari, bahwa bangsa Indoensia merupakan bangsa yang majemuk.

Bangsa ini berdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah serta agama yang berbeda-beda. "Dengan keanekaragaman tersebut, mengharuskan kita bahwa setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diarahkan untuk memperkuat dan kesatuan bangsa," urai Rudi.

Kemudian, Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 27 tahun 2009, telah dilaksanakan agenda pemantapan kehidupan bernegara melalui soaisliasi empat pilar, yakni Pancasial, Undang-undang Dasera Negera Republik Indoensai tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. "Pancasilan sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaran Negara Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam penyelenggaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pungkasnya.(M.1)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top