Ketua KPUD Kota Binjai Di Lapor Ke DKPP
Binjai,(MN)
Setelah
Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatannya dan menjadikan dirinya sebagai Caleg
Terpilih, Maruli Malau, caleg PPP Dapil Binjai Utara akhirnya mengadukan KPUD
Kota Binjai ke DKPP karena melakukan pelanggaran Pemilu yang sempat membuat
dirinya dinyatakan kalah dalam Pileg 2014. Laporan 0861/DKPP/VI/2014 dan ke
Bawaslu RI no 4365/Bawaslu RI/2014 menuntut Ketua KPU BInjai dipecat tidak
hormat.
"Jika
Hari Dany masih jadi ketua kpu diduga bakal terjadi kecurangan di Pilkada
2015 mendatang, maka dengan ini agar KPU melakukan pemberhentiaan terhadap Hary
Dani yang secara jelas banyak melakukan pelanggaran sebagai penyelengara pemilu
yang seharusnya independen" jelas Maruli Malau, Senin (25/8) sambil
menunjukkan bukti laporannya ke DKPP dan Bawaslu.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1LwVGzcWuq_6mCGmdpRzVMyLsWqoLPxezrFXeAu-6j0WPbtuGtVRdjhtuNdoe7uW6WzccrwjbWWGjOoZWzpfDO6HdvnVowYlJkI_YMdeRLS3WZOrkLG1ffSnOA_YmIVO8wrdh6egqI57a/s1600/10422954_278415465684493_2824796469849685535_n.jpg)
Selain
melaporkan KPU Binjai ke DKPP dan Bawaslu RI, Maruli Malau juga mempidanakan
kasus ini sesuai pasal 416 dan 263 KUH PIdana tentang surat pernyataan hasil surat suara yang tidak
sesuai yang dilakukan KPPS 11 Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, dengan hasil
C1 hologram dan plano.
Kasus
sengketa pileg bermula dari hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Binjai yang memenangkan
Faisal Umri caleg PPP, padahal data C 1
yang dimilikinya memperlihatkan Maruli menang meski dengan selisih suara sangat
kecil. Atas bukti yang dimilikinya, Malau mengadukan kasusnya ke MK dan melalui
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 06-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 dilakukan
rekapitulasi ulang hasil pemilihan legislatif di hotel Kardopa Binjai, Senin 7
Juli 2014 lalu,sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam
rapat tersebut Harry menjelaskan keputusan MK bahwasanya terdapat 7 suara yang
tidak tercantum D1, setelah diteliti MK suara Maruli Malau caleg PPP dari dapil
Binjai Utara menjadi 994 berselisih 4 suara dengan Faisal Umri 990 suara.
Penetapan
hasil keputusan KPU terhadap Faisal Umri Caleg dari Partai PPP yang menang
dalam Pileg 2014, akhirnya dibatalkan setelah adanya putusan MK yang memangkan
Maruli Malau dalam Pileg 2014. (Ip/MN)
Foto : Maruli Malau Usai Melaporkan Ketua KPUD Kota Binjai ke DKPP
Tinggalkan Komentar Anda