Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Binjai,(MN)

Setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatannya dan menjadikan dirinya sebagai Caleg Terpilih, Maruli Malau, caleg PPP Dapil Binjai Utara akhirnya mengadukan KPUD Kota Binjai ke DKPP karena melakukan pelanggaran Pemilu yang sempat membuat dirinya dinyatakan kalah dalam Pileg 2014. Laporan 0861/DKPP/VI/2014 dan ke Bawaslu RI no 4365/Bawaslu RI/2014 menuntut Ketua KPU BInjai dipecat tidak hormat.

"Jika Hari Dany  masih jadi ketua kpu diduga bakal terjadi kecurangan di Pilkada 2015 mendatang, maka dengan ini agar KPU melakukan pemberhentiaan terhadap Hary Dani yang secara jelas banyak melakukan pelanggaran sebagai penyelengara pemilu yang seharusnya independen" jelas Maruli Malau, Senin (25/8) sambil menunjukkan bukti laporannya ke DKPP dan Bawaslu.

Anggota DPRD Binjai dari PPP ini menyebutkan, KPU Binjai melanggar Undang-Undang  NO 8 tahun 2012, pasal 227, 228, 229. 287, 309, 312 dan 320. Tenang Pemilu. " Saya meminta DKPP RI, dan Bawaslu RI  untuk mengusut tuntas permasalahan penyelanggaran pemilu dan kode etik yang dilakukan oleh KPU Binjai serta pernyataan Hary Dani yang bertentangan dengan surat KPU" ucap Malau.

Selain melaporkan KPU Binjai ke DKPP dan Bawaslu RI, Maruli Malau juga mempidanakan kasus ini sesuai pasal 416 dan 263 KUH PIdana tentang  surat pernyataan hasil surat suara yang tidak sesuai yang dilakukan KPPS 11 Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, dengan hasil C1 hologram dan plano.

Kasus sengketa pileg bermula dari hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai  yang memenangkan Faisal Umri caleg PPP, padahal  data C 1 yang dimilikinya memperlihatkan Maruli menang meski dengan selisih suara sangat kecil. Atas bukti yang dimilikinya, Malau mengadukan kasusnya ke MK dan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 06-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 dilakukan rekapitulasi ulang hasil pemilihan legislatif di hotel Kardopa Binjai, Senin 7 Juli 2014 lalu,sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam rapat tersebut Harry menjelaskan keputusan MK bahwasanya terdapat 7 suara yang tidak tercantum D1, setelah diteliti MK suara Maruli Malau caleg PPP dari dapil Binjai Utara menjadi 994 berselisih 4 suara dengan Faisal Umri 990 suara.

Penetapan hasil keputusan KPU terhadap Faisal Umri Caleg dari Partai PPP yang menang dalam Pileg 2014, akhirnya dibatalkan setelah adanya putusan MK yang memangkan Maruli Malau dalam Pileg 2014. (Ip/MN)
Foto : Maruli Malau Usai Melaporkan Ketua KPUD Kota Binjai ke DKPP

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top