Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


Suasana kantor samsat membludak

Asahan,MebidangNews :  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016   tentang kenaikan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Sosialisasikan Kasat Lantas Polres Asahan AKP M.Riki melalui Kanit Regident İPTU H.Zainal di dampingi KBO İPDA Ş.Gurusinga(5/1)

"Peraturan ini dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 terdapat penambahan jenis PNPB antara lain, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan , dan surat ijin serta STNK lintas batas negara," ujar Kasat Lantas Polres Asahan, AKP M.Riki melalui Kanit Regident, İPTU H.Zainal di dampingi KBO İPDA Ş.Gurusinga

Kembali Zainal menjelaskan, besar kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik 2-3 kali dan berlaku mulai Jumat (6/1/2017). Kenaikan pajak kendaraan itu membuat kantor Samsat Asahan dipadati masyarakat yang mengurus pajak kendaraan.

"Ini membuat kita menerima 600 berkas pengurusan pajak kendaraan roda 2 dan 4 pada Kamis (5/1/2017), di baındingkan hari sebelumnya kisaran 200 sampai 300 berkas" ujarnya.




Kanit Regident di dampingi KBO saat memaparkan PP No.60 tahun 2016

Ada pun tarif yang akan dinaikan 
diantaranya, penerbitan STNK untuk roda  2 harga lama Rp 50.000 harga baru Rp 100.000 dan roda 4 harga lama Rp 75.000 harga baru Rp 200.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) roda 2 harga lama Rp 30.000 harga baru Rp 60.000 dan roda 4 harga lama Rp 50.000 harga baru Rp 100.000. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB ) roda 2 harga lama Rp 80.000 harga baru Rp 225.000 dan roda 4 harga lama Rp 100.000 harga baru Rp 375.000

Sementara penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor keluar daerah, roda 2 harga lama Rp 75.000 harga baru Rp 150.000 dan roda 4 harga lama Rp 75.000 harga baru Rp 250.000. Sedangkan untuk pengesahan TNKB untuk roda 2 tetap yakni, Rp 25.000 dan roda 4 Rp 50.000 

Lalu untuk nomor pilihan seperti 1 angka tanpa huruf  dibelakang Rp 20.000.000 dan 1 angka dengan ada huruf dibelakang Rp 15.000.000. Selanjutnya, 2 angka tanpa huruf Rp 15.000.000 dan 2 angka ada huruf Rp 10.000.000. 


"Untuk nomor 3 angka tanpa huruf (blangk) Rp 10.000.000, 3 angka ada huruf Rp 7.500.000. Pilihan 4 angka tanpa huruf (blangk) Rp 7.500.000 dan 4 angka pilihan ada huruf Rp 5.000.000 . tutup Zainal.(Azhar) 

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top