Sat Reskrim Polres Asahan ciduk maling spesialis material
Maling spesialis material diapit personil Sat Reskrim Polres Asahan
Sebelumnya pelaku mencuri alat-alat bangunan di gudang penyimpanan Toko Dunia Co yang terletak di Jalan Diponegoro pada 29 Desember 2016,karena perbuatannya A akan menghabiskan malam-malamnya di tahanan Polres Asahan.
"Pelaku melakukan tindak kejahatan dengan cara menaiki truk yang terparkir di depan toko. Lalu memanjat gedung bertingkat dua itu. Sesampai di lantai 2, pelaku pun merusak pintu gudang dengan alat yang dibawanya," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit Jatanras Ipda Khomaini, Selasa (10/1/2017).
Menurutnya, setelah berhasil membobol pintu atas, tersangka merusak pintu bagian bawah dengan menggunakan alat yang dibawa seperti martil dan besi panjang. Selanjutnya menggondol bahan-bahan bangunan yang terletak di bawah gudang.
"Tersangka menjual barang curian ke WM (DPO) merupakan pekerja di toko tersebut yang sehari hari menjadi supir pengangkutan pemilik toko," paparnya.
Khomaini menambahkan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e dari KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.(Azhar)
Tinggalkan Komentar Anda