10 Kg Ganja Tujuan Jatim ,Gagal Dikirim
Selain itu petugas juga mengamankan tersangka YP alias Yogi (24) warga Jalan Gub Suryo RT 2 RW 6 Desa Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Kota Gresik Provinsi Jatim, saat menggelar sweping guna mengantisipasi peredaran narkoba di depan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu bal berukuran sedang daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik hitam seberat 2 Kg, satu bal ukuran besar dibungkus plastik bening seberat 8 Kg dan tas gendong/ransel merk consina.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Langkat, membenarkan penangkapan salah seorang penumpang yang membawa ganja.
Dijelaskannya, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada pria diduga kuat membawa narkoba dan menumpang bus dan diperkirakan akan melintas wilayah hukum Polres Langkat.
Selanjutnya personel melakukan sweeping di Jalinsum Stabat depan Masjid Nurul Huda Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Setelah itu petugas meminta izin kepada supir agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaran.
Kemudian disaat melakukan pemeriksaan, salah seorang penumpang yang duduk di nomor 30 tampak gelisah akan kehadiran petugas. Karena curiga personel memintanya agar barang bawaannya yang berada didalam bagasi diperiksa dan ternyata ditemukan ganja tersebut. Selanjutnya tim langsung membawa nya ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut .
Dari pengakuannya barang tersebut dibelinya Rp4 juta dari Ron (DPO) di Pelabuhan Ulele Banda Aceh dan hendak mau dibawanya ke Gresik Jawa Timur, namun sampai di Stabat tertangkap saat petugas menggelar razia, jelas Rudi. (.ian)
Tinggalkan Komentar Anda