Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Walikota Medan T. Dzulmi Eldin
Mebidangnews.Com/Medan ~Walikota Medan HT Dzulmi Eldin mengeluarkan surat edaran terkait perintah Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar (pungli). Dzulmi Eldin mengeluarkan surat edaran Nomor 700/11262 Tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.Satu dari sebelas langkah-langkah surat edaran tersebut yakni pembentukan Satuan Petugas (Satgas) Pemberantasan Pungutan Liar di lingkungan pemerintah Pemko Medan.

Surat edaran itu, katanya, akan ditempel di setiap kantor Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). "Saya keluarkan surat edaran. Surat itu saya minta ditempel di setiap kantor SKPD, camat, kelurahan. Biar masyarakat tau semua," katanya, di Gedung DPRD Medan beberapa waktu yang lalu.

Ia juga mengingatkan kepada setiap PNS baik dijajaran SKPD, Camat, dan Lurah untuk tidak melakukan pungli kepada masyarakat. Sebab, kata Eldin, PNS adalah pelayan masyarakat yang tugasnya memang mengayomi masyarakat

Sementara itu,Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Badan Inspektorat Medan, Januarto Nainggolan mengatakan dengan surat edaran yang diterbitkan tersebut diminta untuk memberikan nama-nama tim di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kata Januarto, jika hingga Jumat (4/10/2016) belum melapor, maka Pemko Medan akan membentuk sendiri tim.

"Kita tunggu sampai Jumat. Masing-masing SKPD akan mengirimkan nama-nama timnya. Namun, tetap akan ada evaluasi lagi nanti hari Jumat,"katanya di Balai Kota, Jumat (28/10/2016).
Pembentukan ini juga Kata Januarto akibat berita pemberantasan pungutan liar di pusat.
Tak hanya itu, Wali Kota Medan juga mengeluarkan surat edaran Nomor 356/11473 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.(M4)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top