Propam Polres Binjai Ringkus Pengedar Sabu Di SPBU
MebidangNews|Binjai - Anggota bidang profesi dan pengamanan
(Propam) Polres Binjai mengamankan pengedar sabu, Senin (17/10) sekira pukul
13.00 wib. Barang bukti yang diaman pihak Polres Binjai dari tersangka, sabu
seberat 10,43 gram, dan uang tunai Rp 50 ribu. Penangkapan ini berkat informasi
masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di SPBU Simpang Stabor,
Kecamatan Selesai, Langkat.
Informasinya, Rinto
(26) warga Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, kecamatan Binjai Kota diaman ketika
lakukan transaksi benda haram tersebut di SPBU Simpang Stabor, Kecamatan
Selesai, Langkat.
Saat
itu, tersangka sedang menunggu pembeli di SPBU. Setelah petugas melakukan
pengintaian, personil propam ini pun langsung mengamankan tersangka sesuai
dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Setelah dilakukan penangkapan
tersangka langsung diboyong ke Polres Binjai dan serahkan ke Sat Narkoba untuk
dilakukan pemeriksaan.
Dalam
pemeriksaan, Rinto mengaku, kalau barang haram senilai Rp 11 juta itu dia
dapat dari FER, warga Jalan T Imam Bonjol Gang Sephia, Kelurahan Setia, Binjai
Kota. “Sabu ini ku dapat dari si FER, anak Gg Sephia. ” kata Rinto yang kini
tinggal di Simpang Pertanian, Binjai Barat itu.
Kasat
Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan SH, membenarkan diamankannya
pengedar sabu oleh petugas propam Polres Binjai, ” tersangka sudah diserahkan
ke pihak kita. Dan kasus ini masih kita lakukan pengembangan guna mengamankan
tersangka lainnya,” kata Maramonang.(M.1/M.3)
Tinggalkan Komentar Anda