Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



MebidangNews|Binjai - Anggota bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polres Binjai mengamankan pengedar sabu, Senin (17/10) sekira pukul 13.00 wib. Barang bukti yang diaman pihak Polres Binjai dari tersangka, sabu seberat 10,43 gram, dan uang tunai Rp 50 ribu. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di SPBU Simpang Stabor, Kecamatan Selesai, Langkat.

Informasinya,  Rinto (26) warga Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, kecamatan Binjai Kota diaman ketika lakukan transaksi benda haram tersebut di SPBU Simpang Stabor, Kecamatan Selesai, Langkat.
Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli di SPBU. Setelah petugas melakukan pengintaian, personil propam ini pun langsung mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Setelah dilakukan penangkapan tersangka langsung diboyong ke Polres Binjai dan serahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan,  Rinto mengaku, kalau barang haram senilai Rp 11 juta itu dia dapat dari FER, warga Jalan T Imam Bonjol Gang Sephia, Kelurahan Setia, Binjai Kota. “Sabu ini ku dapat dari si FER, anak Gg Sephia. ” kata Rinto yang kini tinggal di Simpang Pertanian, Binjai Barat itu.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan SH, membenarkan diamankannya pengedar sabu oleh petugas propam Polres Binjai, ” tersangka sudah diserahkan ke pihak kita. Dan kasus ini masih kita lakukan pengembangan guna mengamankan tersangka lainnya,” kata Maramonang.(M.1/M.3)


binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top