Tim BKSA Sumut Amankan 1 Ekor Buaya dari Binjai
Buaya Milik Firman yang diamankan Tim BKSA Sumut |
MebidanNews
| Binjai - Buaya muara atau (Crocodylus porosus) berusia 13 tahun
diaman kan Tim BKSA Sumatra Utara
dari rumah Firman warga di Jalan
Ar Hakim, Gg AR Hakim VI Kel Nangka, Kec Binjai Utara, Senin (17/10). Buaya
tersebut sudah dipelihara Firman sejak tahun 2003 lalu.
Kepala Seksi Wilayah II BKSA Sumut Harbert Aritonang mengatakan, buaya yang
dievakuasi tersebut merupakan jenis buaya muara yang merupakan satwa liar yang
dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya informasi buaya yang dipelihara
warga sejak tahun 2003 lalu, pihaknya langsung melakukan evakuasi.
“Pemilik buaya tersebut bersedia, untuk
menyerahkan buaya ini. Selanjutnya buaya ini akan kita bawa ke
penangkaran buaya di Asam Kumbang,” terangnya
Masih katanya, berdasarkan undang-undang nomor 5,
tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam abati dan ekosistem, yang
menyebutkan kalau hewan yang dilindungi dilarang untuk dipelihara atau dimiliki
oleh warga tanpa ada surat izin yang resmi.“kalau pemiliknya tidak mau, bisa di
hukuman dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,”ujarnya
Pantauan di lapangan, evakuasi buaya tersebut
mendapat perhatian warga sekitar. Sedangkan tim BKSA bersama dua orang pawang,
tampak kesulitan mengevauasi buaya tersebut. Untuk mengeluarkan buaya, tim
terpaksa menjebol pintu besi kandang buaya tersebut.
Setelah pintunya berhasi dijebol, barulah
tim BKSA mengevakuasi buaya tersebut dengan menggunakan bambu dan tali, untuk
membawa buaya tersebut keluar dari kandang.
Walau petugas telah berhasil membuka sisi kanan
kandang tersebut, evakuasi masih belum berjalan mulus. Buaya
tersebut, melakukan perlawanan dengan berkali-kali berputar dalam
air dan kayu yang dipakai pawang buaya tersebut sempat patah.Walau
melakukan perlawanan, buaya dengan panjang kurang lebih Enam meter dan dengan
berat 150 kg tersebut akhirnya bisa dievakuasi.(M.1)
Tinggalkan Komentar Anda