BNN Langkat Musnahkan Barang Bukyi Ganja Kering
Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala BNNK Langkat AKBP Ahmad Zaini, SH, MH, Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Andri Ridwan SH, Ketua Pengadilan Negeri Stabat. Kemudian mereka secara bersama-sama memusnahkan ganja dengan membakarnya.
Pemusnahan sendiri dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan undang-undang peraturan Mahkamah Agung. Dimana barang bukti dimusnahkan sesaat akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk pelimpahan kasusnya.
Kepala BNNK Langkat AKBP Ahmad Zaini, SH, MH melalui Kasi Berantas Kompol Edi Yanto, usai pemusnahan mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan disita dari tersangka AZ alias Edi yang menumpang bus Kurnia BL 7786 PB.
" Ganja yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari tangkapan Seksi Pemberantasan BBNK Langkat bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Langkat di jalinsum Medan - Banda Aceh tepatnya di depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat pada tanggal 3 Oktober 2016 pukul 06.30 WIB," ujarnya.
Edi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar secara bersama terus memerangi dan menekan peredaran segala jenis bentuk kejahatan narkoba.
" Saya menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja sama dan dukungan berbagai pihak terutama masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba. Untuk itu saya menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar secara bersama memerangi segala bentuk kejahatan narkoba," pintanya.(M3)
Tinggalkan Komentar Anda