Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5




Binjai (MN) - Masih ditemukannya dokter bersetatus Pegawai Negeri yang berpraktik lebih dari tiga tempat praktik, membuat Komisi B DPRD Kota Binjai “gondok”. Pasalanya hingga kini Komisi B yang diketuai Jonita Agina Bangun masih menemukan beberapa Dokter “nakal’ yang beberapa waktu lalu telah membuat surat pernyataan diatas Materai 6000, sebagai perjanjian tidak lagi melakukan kesalahan bekerja melebihi ketentuan, yaitu tiga tempat praktik.

Dalam temu pers yang digelar di ruang rapat Komisi B, Selasa (26/7) sekira pukul 14:00 wib, Ketua Komisi B DPRD Kota Binjai Jonita Agina Bangun didampingi Irhamsyah Pohan, membeberkan mandegnya Pemko Binjai dalam menindaklanjuti dokter nakal yang memiliki praktik lebih dari tiga.

 “ Komisi B menilai bahwa Dinas Kesehatan Pemko Binjai tidak mampu untuk menertibkan puluhan Oknum Dokter yang telah membuat kesepakatan diatas materai, dengan pernyataan tidak lagi bekerja lebih dari tiga tempat praktik. Para dokter lalai tanpa mengingat sumpah jabatan yang diemban, karena hingga kini masih ada beberapa dokter yang mengindahkan pernyataan yang telah disepakati bersama” kata Jonita politisi Partai Hanura Kota Binjai.

 " saya anggap Dinkes pemko binjai dinilai tidak mampu, karena masih ditemukan dokter yang berpraktik lebih dari tiga" kata Jonita.
Diungkapkan Jonita Agina Bangun, Komisi B DPRD Kota Binjai menilai Dinkes Pemko Binjai sampai saat ini belum mampu menguak penertiban ijin praktik dokter yang melebihi praktik lebih dari tiga tempat  sesuai UU RI No 29 Thn 2004 dan Permenkes No 2052 Thn 2011.

Soalnya, asil dari cek ke lapangan yang dilakukan Komisi B, membuktikan hingga kini masih mendapati dokter spesialis status PNS yang melebihi tiga tempat praktik. Dari hasil temuan di lapangan, beberapa oknum dokter yang masih berada di tempat praktik lebih dari tiga, diantaranya oknum dokter berinisial, EA, IT, HW, JHT, KK, ANT.

“ seperti dokter Spesialis kandungan EA, dirinya hingga kini masih menjalani praktik di RS Bidadari, RS Bangkatan, praktik rumah, dan seharusnya dokter EA bekerja di RS umum Tanjung Pura. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti dan disikapi secepatnya maka persoalan akan diambil ahli oleh Dinkes Pemprov-Su” ungkap Jonita.

Sementara itu, Dinkes Pemko Binjai, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Binjai, melalui rapat kordinasi dengan RS Swasta di Kota Binjai dilanjuti RDP di DPRD Kota Binjai, telah sepakat agar dokter nakal yang berjumlah 30 orang sesuai hasil temuan Komisi B, mentaati aturan yang ada sesuai komitmen kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan kesehatan.

"Dari temuan inilah Komisi B DPRD Kota Binjai menilai Dinkes belum mampu menindaklanjuti temuan kita atas kinerja dokter kita kecewa karena dinkes hanya berpedoman kepada data yang diberikan rs swasta di kota binjai, padahal kita telah mendapati mereka berada di luar kota juga melakukan praktik, hanya sedikit saja perubahan". Ungkap Jonita.

Lebih lanjut Jonita Agina Bangun menyayangkan kepada dinkes yang hanya memperdomani data dokter yang diberikan pihak RS Swasta, tanpa melakukan kroscek karena masih banyak dokter tersebut bertugas di rs swasta di Medan, Langkat dan diklinik dan praktik pribadi.

“Dinkes dalam hal ini tidak mampu melakukan penertiban, kita akan memanggil kembali dan para dokter nakal dan komersil tersebut, untuk lakukan rdp kembali dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke ketua dprd dan walikota selaku pimpinannya" kata Joinita sembari berharap walikota dapat memberikan sanksi tegas terhadap dokter nakal dan dinkes pemko Binjai.(IP)

Foto : Ketua Komisi B DPRD Binjai Jonita A Bangun

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top