KOMISI B DPRD BINJAI NILAI DINKES TAK MAMPU MENYELESAIKAN MASALAH DOKTER NAKAL
Binjai (MN) - Masih ditemukannya dokter bersetatus Pegawai Negeri yang
berpraktik lebih dari tiga tempat praktik, membuat Komisi B DPRD Kota Binjai
“gondok”. Pasalanya hingga kini Komisi B yang diketuai Jonita Agina Bangun
masih menemukan beberapa Dokter “nakal’ yang beberapa waktu lalu telah membuat
surat pernyataan diatas Materai 6000, sebagai perjanjian tidak lagi melakukan
kesalahan bekerja melebihi ketentuan, yaitu tiga tempat praktik.
Dalam temu pers yang digelar di ruang
rapat Komisi B, Selasa (26/7) sekira pukul 14:00 wib, Ketua Komisi B DPRD Kota
Binjai Jonita Agina Bangun didampingi Irhamsyah Pohan, membeberkan mandegnya Pemko
Binjai dalam menindaklanjuti dokter nakal yang memiliki praktik lebih dari tiga.
“ Komisi B menilai bahwa
Dinas Kesehatan Pemko Binjai tidak mampu untuk menertibkan puluhan Oknum Dokter yang telah membuat kesepakatan diatas
materai, dengan pernyataan tidak lagi bekerja lebih dari tiga tempat praktik.
Para dokter lalai tanpa mengingat sumpah jabatan yang diemban, karena hingga
kini masih ada beberapa dokter yang mengindahkan pernyataan yang telah
disepakati bersama” kata Jonita politisi Partai Hanura Kota Binjai.
" saya anggap
Dinkes pemko binjai dinilai tidak mampu, karena masih ditemukan dokter yang berpraktik lebih dari tiga"
kata Jonita.
Diungkapkan Jonita Agina Bangun,
Komisi B DPRD Kota Binjai menilai Dinkes Pemko Binjai sampai saat ini belum
mampu menguak penertiban ijin praktik dokter
yang melebihi praktik lebih dari tiga tempat sesuai UU RI No 29 Thn 2004
dan Permenkes No 2052 Thn 2011.
Soalnya, asil dari cek ke lapangan
yang dilakukan Komisi B, membuktikan hingga kini masih mendapati dokter spesialis status PNS yang melebihi
tiga tempat praktik. Dari hasil temuan di lapangan, beberapa oknum dokter yang masih berada di tempat praktik
lebih dari tiga, diantaranya oknum dokter
berinisial, EA, IT, HW, JHT, KK, ANT.
“ seperti dokter Spesialis kandungan
EA, dirinya hingga kini masih menjalani praktik di RS Bidadari, RS Bangkatan,
praktik rumah, dan seharusnya dokter EA bekerja di RS umum Tanjung Pura. Jika
hal ini tidak ditindaklanjuti dan disikapi secepatnya maka persoalan akan
diambil ahli oleh Dinkes Pemprov-Su” ungkap Jonita.
Sementara itu, Dinkes Pemko Binjai,
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Binjai, melalui rapat kordinasi dengan RS
Swasta di Kota Binjai dilanjuti RDP di DPRD Kota Binjai, telah sepakat agar
dokter nakal yang berjumlah 30 orang sesuai hasil temuan Komisi B, mentaati
aturan yang ada sesuai komitmen kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan
kesehatan.
"Dari temuan inilah Komisi B
DPRD Kota Binjai menilai Dinkes belum mampu menindaklanjuti temuan kita atas
kinerja dokter kita kecewa karena
dinkes hanya berpedoman kepada data yang diberikan rs swasta di kota binjai,
padahal kita telah mendapati mereka berada di luar kota juga melakukan praktik,
hanya sedikit saja perubahan". Ungkap Jonita.
Lebih lanjut Jonita Agina Bangun menyayangkan
kepada dinkes yang hanya memperdomani data dokter
yang diberikan pihak RS Swasta, tanpa melakukan kroscek karena masih banyak dokter tersebut bertugas di rs swasta di
Medan, Langkat dan diklinik dan praktik pribadi.
“Dinkes dalam hal ini tidak mampu melakukan
penertiban, kita akan memanggil kembali dan para dokter nakal
dan komersil tersebut, untuk lakukan rdp kembali dan hasilnya nanti akan
dilaporkan ke ketua dprd dan walikota selaku pimpinannya" kata Joinita
sembari berharap walikota dapat memberikan sanksi tegas terhadap dokter nakal dan dinkes pemko Binjai.(IP)
Foto : Ketua Komisi B DPRD Binjai Jonita A Bangun
Tinggalkan Komentar Anda