Dalam Tempo 1 x 24 jam Sat Reskrim Polres amankan pelaku Pencurian
Binjai(MN) - Unit Jatanras Sat
Reskrim Polres Binjai senin (25 /7), Sekitar pukul 21.00 wib telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana
pasal 362 KUHPidana.Adapun tersangka Muhammad Umri
(26) warga Jalan Gang Banteng Kelurahan Sei.Sikambing C Kec.Medan Helvetia, diamankan dirumah tersangka.
Sedangkan barang bukti yang
berhasil diamankan satu unit mobil grans livina BK 1539 TY, unit hp i phone 6 , unit hp samsung, buah tas sandang wanita wrn hitam,
satu unit power bank + kabelnya, KTP 3 ATM, 7 kartu kredit, 13 kartu member, 1
NPWP , 1 kaca cermin, satu dompet wanita warna coklat, satu
STNK dan uang tunai Rp.202.000.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya
laporan masyarakat dengan LP/474/VII/2016/SPKT_I/reskrim,sabtu tgl 23 juli
2016,pukul 22.00 wib Korban/pelapor Melisa Citra (31) warga Jalan DI No 37 Medan
Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru .
Adapun kronologis saat kejadian pada
hari Jumat (22/7) korban dengan pelaku jalan - jalan bersama dengan pelaku
mengendarai mobil grand livina milik pelaku sekitar kota medan dan mengajak
korban jalan ke besitang , sesampainya di Tandam Pasar V Jalan T.Amir Hamzah
pelaku memberhentikan mobil dan memberikan uang 50 ribu kepada korban untuk
membeli rokok dan fatigon , selanjutnya korban keluar dari dalam mobil dan
membeli pesanan , tidak lama kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa
tas sandang warna hitam yang berisikan . dengan total kerugian sebesar
Rp.13.500.000.
Kapolres Binjai AKBP.Mohamad Rendra
Salipu SH.Msi Sik melalui Kasat Reskrim AKP.Bambang Tarigan didampingi Kanit I
Pidum Ipda.Tono Listianto STK mengatakan , bahwa tersangka diamankan setelah
kita mendapatkan laporan langsung kita cek kelokasi , selanjutnya kita mengejar
tersangka di daerah Medan.
"Setelah mendapat laporan kita
lakukan pengejaran ke Medan dan kita mengamanka dari rumahnya di Sei.Sikambing
Medan , dan selanjutnya kita gelandang dan amankan di Mapolres Binjai (Ian)
Foto : Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Tarigan saat memeriksa tersangka.
Tinggalkan Komentar Anda