Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Binjai(MN)-Resintel Brimob Polda Sumut Detasemen A Pelopor Binjai, berhasil menggagalkan penyelundupan 8 ton bawang merah ilegal dan 6 ton minyak tanah ilegal, Jumat (22/7/16).
Kepala Detasemen A Pelopor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto SIk MSi menyebutkan, penangkapan bawang merah dan minyak illegal tersebut, berawal dari kecurigaan anggota Resintel Brimob saat sedang berpatroli, melihat 2 unit truk bawang ketika melintas dari Binjai.
Kemudian, anggota Resintel Brimob mengikuti hingga ke Jalan Gatot Subroto, Medan sebelum Markas Kodam I/BB. “Anggota langsung menghentikan truk dan meminta dokumen resmi pengiriman bawang tersebut,” kata Nugroho.
Namun, supir truk tidak mampu memberikan dokumen yang diminta oleh anggota Resintel Brimob itu. “Selanjutnya, kedua truk itu diamankan dan dibawa ke Mako Brimob,” jelas Nugroho.
Tidak berselang lama, anggota Resintel mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran minyak tanah ilegal. “Truk pengangkut minyak tanah berhasil diamankan di Jalan Medan – Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ujarnya menambahkan supir truk langsung melarikan diri saat dihentikan anggota Brimob.
Menurut para supir truk bawang merah, kata Nugroho bawang itu berasal dari India yang diimpor ke Malaysia, namun bawang itu diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan di Aceh. “Rencananya akan dibawa ke Medan untuk dipasarkan di pasar tradisional,” kata Nugroho.
Sementara untuk minyak tanah ilegal, dijelaskan Nugroho berasal dari Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Setelah disuling masyarakat, kemudian minyak tanah yang tidak sesuai dengan standart bahan bakar minyak akan memasarkannya di Medan.
“Minyak ini mentah yang diambil dari lahan masyarakat, kemudian disuling dan dijadikan minyak tanah, namun tidak sesuai stadart seperti minyak tanah yang dipasarkan Pertamina,” katanya mengaku pihaknya akan menyerahkan semua tangkapan tersebut ke Ditkrimsus Polda Sumut untuk ditindaklanjuti.
Supir truk pengangkut bawang merah ilegal, Adi (35) warga Langsa, Aceh Timur menjelaskan mereka hanya disuruh untuk mengantarkan bawang itu ke sebuah gudang di daerah Helvetia, Medan. “Upah untuk mengantarkan bawang itu dijanjikan Rp 2,5 juta setiap truk,” ungkapnya (IsP)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top