Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


SH saat di Introgasi Kanit PPA Polres Asahan


Asahan,MebidangNews : Sungguh bejat seorang Guru yang juga berstatus PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Asahan  yang seharusnya menjadi contoh kini sang guru harus berurusan dengan pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencabuli 6 siswinya sendiri.

Kasat reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara ,SIK melalui Kanit PPA Polres Asahan IPTU Rusli Damanik kepada awak media mengatakan tersangka SH(48) Pegawai Negeri sipil Kabupaten Asahan warga jalan Labu kelurahan Siumbut umbut baru kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan, terpaksa harus menjalani penahanan dikarenakan tersangka Slamet Hariadin telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ujarnya.


Tersangka Slamet Hariadin dalam melakukan perbuatan cabul tersebut dilakukan saat korban menjalani proses belajar disekolah SDN 0166550 dusun II desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Asahan.
Perbuatan cabul tersebut pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban "SH" pada hari Selasa dibulan Pebruari 2017 sekira pukul 11.00 Wib di dalam ruang kelas V SDN  0166550 dusun II desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Asahan, pada saat jam pelajaran olah raga.



Tersangka menyuruh korban "SH" bersama teman sekelasnya melakukan latihan kayang, disaat latihan kayang tersebut tersangka memegang bagian pantat dan kemaluan korban dengan menggunakan tangan kanannya , selanjutnya perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban "SH" kembali dilakukan pada Selasa (14 Pebruari 2017) sekira pukul 11.30 Wib didalam ruang UKS, dimana korban saat itu sedang menghantarkan buku absen dan oleh tersangka korban langsung disergap serta diciuminya, serta tersangka sempat mengatakan " Jangan bilang sama siapapun ya".

Perbuatan tersangka terus berlanjut terhadap korban "KA", "LA", dan "RU"  perbuatan cabul terjadi didalam kolam renang Wahyu jalan Sutan Ali Syahbana Mutiara, pada saat korban latihan berenang dengan menggunakan pakaian renang tersangka meraba serta memegangi kemaluan korban, sementara  terhadap korban "SA", "NA",  tersangka juga meraba serta memegangi kemaluan korban saat latihan kayang.

Iptu Rusli Damanik juga mengatakan terhadap tersangka Slamet Hariadin telah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap enam orang anak muridnya yang masih dibawah umur, korban tersebut diantaranya SH ,11, warga dusun III desa sei Kamah II kecamatan Sei Dadap, KA ,9, warga dusun V desa Sei Kamah II kecamatan Sei dadap, SA ,9, warga dusun V desa Sei Kamah II kecamatan Sei Dadap, NA ,9, warga dusun V desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap, LA ,10, warga dusun V desa Sei Kamah II kecamatan Sei Dadap, RU ,18, saat dicabuli oleh tersangka masih berusia sebelas tahun warga dusun VI desa Sei Kamah II kecamatan Sei dadap.

Seluruh orang tua korban telah mebuat laporan polisi nomor :LP/129/II/2017 pada Jum'at 24 Pebruari 2017, dan setelah semua saksi serta orang tua korban selesai dimintai keterangannya, maka pada Senin 6 Pebruari 2017 terhadap tersangka kami jemput untuk dilakukan proses penyidikan, dan terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 82 ayat (2) dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.
Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan badan dan diinapkan sementara di Rumah tahanan Polres Asahan sebelum dilimpahkan kepihak Kejaksaan negeri Asahan, ujarnya.(Azhar)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top