Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



MebidangNews | Binjai - Anggota Komisi XI DPR.RI. H.Rudi Hartono.SE.MAP  Bangun dalam pelaksanaan seminar  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar Senin (13/3) lalu menegaskan LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan  yang dibentuk berdasarkan Undand-undang No 24 Tahun2004 tentang lembaga penjamin simpanan yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2004 yang lalu, namun demikian Undang-Undang ini berlaku efektif 12 bulan sejak di undangkan sehingga pendirian operasional LPS dimulai 22 September 2005.

Seminar yang mengambil Tema “Simpanan Anda di Bank Dijamin LPS dihadiri oleh  Tokoh Masyarakt, Pengusaha, Pedagang serta Masyarakat digelar di Gedung Ovani, Jl, T.Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara.

LPS  dibentuk sedemikian rupa dan bukan tanpa alasan, karena fungsi LPS adalah untuk menjamin penuh pada nasabah dan Bank dan secara aktif turut melakukan penjagaan terhadap kesetabilan system keuangan perbankan Nasional berdasarkan misi yang sesungguhnya, ujar H.Rudi Hartono Bangun dihadapan puluhan peserta Seminar.

Lebih Lanjut Politikus Partai Demokrat Asal Kota Binjai ini menegaskan   kalau LPS  turut mengambil sikap aktif dalam pemeliharaan kestabilan perbankan agar seimbang  sesuai  perananya serta dapat mengayomi dan memberi petunjuk dan juga bisa juga sebagai pemberi hak  suatu penyuluhan preservative serta memberikan pengarahan untuk lembaga Bank maupun masyarakat luas sebagai nasabah sehingga simpanan dapat dijamin secara penuh,(M.1)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top