Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Asahan,MebidangNews :  Bangunan di Jalan Sei Silau lingkungan I Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat tidak memiliki izin dari Dinas Perizinan Kabupaten Asahan. Dinas Perizinan memastikan bangunan tersebut tidak memliki izin.

Hal itu di katakan Kapala Dinas Perijinan Nazarudin melalui mantan Kepala Bidang surve Ridwan yang dulu pernah menyurati pemilik bangunan mengatakn, bangunan itu hingga sekarang tidak pernah memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin bangunan tersebut kecuali izin bangunan temboknya.  Dan kami sudah menyuyurati pada tanggal 23 Januari 2017 namun tidak ada tanggapan dari pihak pemilik bangunan,”ungkap Ridwan saat berbincang kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (13/2).

Dia juga menjelaskan, dalam hal ini kami belum bisa memberikan tindakan karena baru sekali kami menyuratinya. “Ada prosedur yang harus kita lakukan untuk memberikan tidakan kepada pemilik bangunan. Untuk menindaki pembangunan itu hanya kewenangan Satpol PP saja melaui perintah Bupati Asahan,”jelasnya.

Anehnya, mantan Camat Kisaran Barat Darwinsyah Lubis yang sekarang menjabat sebagai Kabag Protokol mengatakan, bangunan itu sudah ada izin yang saya keluarkan pada saat saya menjabat jadi Camat yaitu izin camat. Karena bangunan dibawah 100 meter persegi tidak memerlukan izin dari Dinas Perizinan.
“Bangunan dibawah 100 meter persegi  dan tidak bertingkat tidak perlu surat izin dari Dinas perizinan. Surat izin camat saja sudah cukup, karena dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) no 25 tahun 2015,”ungkap Darwinsyah Lubis melalui Hendpone.

Sementara pemilik bangunan tersebut Martin membantah bahwa bangunanya tidak memiliki izin. Bagunan itu sudah ada izinnya. “Mana mungkin bangunan saya tidak memiliki izin sementara itu daerah tengah Kota Kisaran,"ujar Martin saat dijumapai awak media.
             
Kabag Hukum Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Asahan Sahrul Tambunan SH membenarkan bahwa Perbup itu no 25 Tahun 2015 menjelaskan bangunan tempat tinggal yang di bawah 100 meter persegi tidak perlu lagi izin dari Dinas perizinan. “ Izin Camat aja udah cukup untuk mendirikan bangunan,”jelanya. (Azhar Nasution)

Ket foto  : Bangunan yang tidak memiliki izin dari Dinas Perizinan Kabupaten Asahan berdiri hampir rampung.

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top