Wakil Walikota Binjai Serahkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi
Wakil Walikota Binjai H.Timbas Tarigan menyerahkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi |
MebidangNews
| Binjai - Wakil Walikota Binjai H. Timbas Tarigan SE menyerahkan
sertifikat nomor induk koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM
secara simbolis kepada 20 lembaga koperasi dari 43 lembaga koperasi yang
sudah diterbitkan sertifikatnya, Senin (21/11) lalu di lapangan
apel kantor Walikota Binjai di jalan Jenderal Sudirman.
Selain
itu, juga diserahkan sertifikat hak milik tanah kepada 20
pelaku UKM sebagai kerjasama Dinas Koperasi, UKM dan Perindag
dengan Kantor Pertanahan Kota Binjai. Total ada 50 pelaku UKM yang
diterbitkan sertifikat hak milik tanahnya lewat kerjasama ini.
Wakil
Walikota mengatakan penerbitan sertifikat nomor induk
koperasi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
legalitas keberadaan lembaga koperasi yang ada di Kota Binjai
sekaligus meningkatkan peran dan keaktifannya dalam melaksanakan
program-program koperasi.
“Kedua
program ini akan terus kita upayakan agar dapat terus berlanjut di
tahun –tahun yang akan datang, “ kata Timbas Tarigan .Atas
penerbitan sertifikat nomor induk koperasi dan sertifikat tanah,
Wakil Walikota mengharapkan dapat memotivasi pelaku
koperasi dan UKM di kota Binjai agar dapat lebih baik dan
lebih berkembang lagi kedepan, terutam a dalam mensejahterakan anggota,
pekerja dan masyarakat sekitarnya.(M.1)
Tinggalkan Komentar Anda