Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

MebidangNews.Com | LANGKAT Pe

rsonel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pangkalan Berandan, menembak residivis yang kerap melakukan penjambretan dan pencurian dengan kekerasan (curas) saat berusaha kabur dari sergapan petugas, Rabu (30/11) pukul 07.30 WIB.


Tersangka Yus alias Boy (42) warga Perumahan Yose Blok A No. 5 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, ditangkap di Jalan By Pass Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.


Dari tempat kejadian perkara petugas menyita sepeda motor yamaha mio tanpa plat Polisi, empat tas sandang milik korbannya dan pisau.


Informasi diperoleh, pagi itu anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ciri-ciri pelaku yang sering melakukan penjambretan dengan ciri pelaku berbadan tinggi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat hitam tempat duduk putih berles merah, sedang berada di Jalan By Pass Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.



Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Aiptu Walmiken Situmorang bersama anggota menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Pada saat pelaku setelah selesai melakukan penjambretan dan setelah uang serta barang berharga berupa HP yang berada dalam tas diambil, tersangka mengakui langsung membuang tas milik korban di Jalan arah ke Pangkalan Susu tepatnya di Lingkungan Tangkahan Sere Tekongan Bambu.


Kemudian pada saat anggota Reskrim mencari barang bukti tas tersebut, saat itu juga pelaku melarikan diri keperkebunan sawit dan petugas dilakukan pengejaran dan memberikan perintah agar berhenti. Namun tersangka tetap berlari bahkan diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali kearah atas akan tetapi pelaku tetap berlari.



Kemudian anggota Reskrim mengarahkan tembakan kearah kaki hingga membuat tersangka terjatuh dan langsung ditangkap. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Pangkalan Berandan untuk mendapatkan perawatan medis


Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan  di ruang kerjanya membenarkan tersangka jambret dan curas ditembak.


Dijelaskannya, saat diinterogasi pelaku mengakui telah sering melakukan penjambretan dan juga pencurian dengan kekerasan. Bahkan beberapa waktu lalu aksi dilakukannya berhasil merampas tas korbannya.


" Berdasarkan pengakuan tersangka ketika diintrogasi, dia sering menjambret dan curas yang baru dilakukannya pada Jumat tanggal18 Nopember 2016 sekira pukul 04.30 WIB atas laporan korbannnya Andrian," ujar Rudi.


Ditambahkannya, pelaku tersebut merupakan recidivis dalam kasus pembunuhan pegawai RS Pertamina dengan TKP diperumahan PT Pertamina Pangkalan Berandan dengan manjalani hukuman selama 20 tahun serta kasus narkoba jenis daun ganja.(M3)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top