Polres Langkat Gagalkan Perledaran 20 Kg Ganja Tujuan Medan
MebidangNews.Com | LANGKAT Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat, amankan dua nelayan yang menjadi kurir narkotika dengan tujuan Medan, berikut menyita barang bukti 20 bal atau sekitar 20 kilogram daun ganja kering dari bus penumpang umum Sanura BL-7686 AA, Kamis (17/11) pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangkanya yakni Mua (18) nelayan, warga Dusun Bahagia Desa Jombo Timu Kecamatan Blang Mangat Kabupaten Aceh Utara dan Bah (20) nelayan, penduduk Desa Blang Awi Kecamatan Samtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.
Kurir ini diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuk dan melintasnya peredaran narkoba di depan Masjid Nurul Huda Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui Paur Humas Iptu Rudi Saputra, ketika ditemui wartawan
Dijelaskannya sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada dua orang pria diduga kuat membawa narkoba dan menumpang bus dan diperkirakan akan melintas wilayah hukum Polres Langkat.
Selanjutnya personel melakukan sweeping di Jalinsum Stabat depan Masjid Nurul Huda Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Setelah itu petugas meminta izin kepada supir agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaran.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua orang penumpang sesuai dari informasi yang disampaikan masyarakat. Pelaku kemudian diamankan dan melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan sabu yang dibungkus plastik. Selanjutnya personel membawa tersangka ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(M3)
Tinggalkan Komentar Anda