35 Kg Ganja Dibakar, 8 ons Sabu Diblender
MebidangNews.Com LANGKAT Kepolisian Resort Langkat
musnahkan 35 kg narkotika jenis ganja, dan 757,77 gram atau sekitar 8 ons sabu,
barang haram psikotropika daun ganja kering dan sabu tersebut merupakan
sitaan pihak Kepolisian dari tiga orang pelakunya, inisial AM (37), MK
(23) dan IS (16) ketiganya merupakan warga Aceh.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar, dan sabu dengan cara dibelender yang langsung dilakukan oleh Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin Sik, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto SH disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Andri Ridwan Sh, Juru Sita Pengadilan Negeri Langkat, M.Edy Syahputra Sh dan Ketua BNK Kabupaten Langkat Ahmad Zaini Sh, dilaksanakan di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Selasa (11/8) sekitar jam 10.00 wib.
Pemusnahan sendiri dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dan sesuai dengan undang-undang peraturan Mahkamah Agung. Barang bukti dimusnahkan sesaat akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk pelimpahan kasusnya.
Pada kesempatan itu juga, Kapolres menghimbau seraya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar secara bersama terus memerangi dan menekan peredaran segala jenis bentuk kejahatan narkoba, Kapolres juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja sama dan dukungan berbagai pihak terutama masyarakat
dalam memerangi kejahatan narkoba. (M3)
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar, dan sabu dengan cara dibelender yang langsung dilakukan oleh Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin Sik, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto SH disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Andri Ridwan Sh, Juru Sita Pengadilan Negeri Langkat, M.Edy Syahputra Sh dan Ketua BNK Kabupaten Langkat Ahmad Zaini Sh, dilaksanakan di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Selasa (11/8) sekitar jam 10.00 wib.
Pemusnahan sendiri dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dan sesuai dengan undang-undang peraturan Mahkamah Agung. Barang bukti dimusnahkan sesaat akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk pelimpahan kasusnya.
Pada kesempatan itu juga, Kapolres menghimbau seraya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar secara bersama terus memerangi dan menekan peredaran segala jenis bentuk kejahatan narkoba, Kapolres juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja sama dan dukungan berbagai pihak terutama masyarakat
dalam memerangi kejahatan narkoba. (M3)
Tinggalkan Komentar Anda