Edarkan Sabu Di Binjai , Residivis Asal Aceh Diciduk Sat Narkoba Polres Binjai
MebidangNews.Com | SEI.BIN
Tersangka yang berstatus Resedivis dari kasus yang sama ini ditangkap polisi ketika dipancing bertransaksi oleh polisi di jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan. " saya disuruh "bolang" antar sabu ini sama pembeli di Tanah Seribu, " ujar tersangka.
Lalu, dirinya pun menemui sipembeli sembari membawa 2 paket sabu seberat 2,53 gram. Begitu akan melalukan transaksi dirinya lantas diamanakan petugas dan ditemukan 2 paket sabu tersebut didalam saku celananya. Guna pengusutan lebih jauh, polisi lalu melakukan pengembangan disebuah rumah yang berada di desa Kloneng Kecamatan Sei Bingei.
Kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan di rumah yang disebut milik " bolang ". Didalam rumah itu terdapat seorang IRT dan pemuda yang diduga keluarga dari dibolang. Dari belakang tembok pagar polisi berhasil menemukan 1 buah pucuk softgun beserta peluruhnya 1 kotak, peluruh senjata FN 4 butir yang aktif, selongsong 39 peluruh, dan sebuah Timbang kiloan elektrik beserta 1 bungkus besar plastik kosong.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti tersebut beserta istri dan anak Bolang. Sedangkan bolang selaku bandar narkoba berhasil kabur setelah mengetahui akan kedatangan petugas ke rumahnya. " saya disuruh bolang antar sabu ini, dan saya dijanjikannya akan diberi upah Rp 50 ribu," Ucap Tersangka.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan mengatakan kalau tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu. Sedangkan senjata dan amunisi ditemukan dari kediaman bolang yang menurut pengakuan tersangka sipemilik sabu tersebut.
" tersangka kita amankan setelah anggota kita menyaruh sebagai pembeli dan memesan 2 paket sabu seharga Rp 1,8 juta. Tersangka ini adalah seorang Resedivis. Dulunya dirinya juga pernah ditangkap di Polres Binjai dan menjalani 1 tahun masa tahanan di LP Klas II A Binjai," kata kasat. (ian)
Tinggalkan Komentar Anda