Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5









Mebidangnews | LANGKAT Polres Langkat mengagalkan peredaran narkoba, berikut menyita barang bukti lebih kurang 10 kilogram ganja sekaligus mengamankan kurirnya dari bus penumpang umum Putra Pelangi BL-7532 AA yang melintas di Jalinsum depan pos polisi lalu lintas Dusun Sei Karang Desa Kwala Begumet Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (4/8).


Tersangka AS (20) warga Dusun Timur Desa MNS Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, yang ditangkap saat petugas melakukan razia, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.


Informasi diperoleh, pagi itu petugas menggelar sweping di Jalinsum Medan-Banda Aceh persisnya depan Pos Lantas Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, guna mengantisipasi melintas dan masuknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.


Ketika itu petugas melakukan penyetopan bus penumpang umum dari Aceh menuju Medan yang sedang melintas di lokasi sweping. Didalam kendaraan itu personel satu persatu memeriksa setiap orang serta barang bawaannya.

Saat itu, petugas melihat pria yang mencurigakan, karena tampak gelisah dengan kehadiran pihak kepolisian. Selanjutnya personel meminta tersangka untuk membuka tas miliknya ternyata didalamnya terdapat 10 bal ganja.

   
" Penangkapan itu dilakukan polisi ketika bus yang ditumpangi tersangka melintas di depan pos polisi lalu lintas Dusun Sei Karang Kecamatan Stabat," kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, ketika dihubungi wartawan via sambungan telepon seluler, Kamis (4/8) malam.


Rudi menjelaskan, saat itu anggota kepolisian sedang melakukan razia di depan pos polisi Stabat, lalu melintas bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7532 AA yang datang dari arah Aceh dengan tujuan Medan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang maupun barang bawaan mereka.


Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas sandang warna coklat dari bangku nomor 10 yang diduduki tersangka yang didalamnya berisikan 10 kilogram ganja kering.

Dari keterangan tersangka AS kepada pentugas, ganja tersebut hendak dibawanya ke Medan, disana sudah menunggu seseorang untuk mengambil ganja itu.

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(M3)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top