Guru Yang Mencubit Siswanya Di Vonis 6 Bulan Percobaan
![]() |
Samhudi,Guru yang mencubit anak didiknya |
MebidangNews.Com- Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Sidoarjo menjatuhkan vonis bersalah terhadap Guru Agama di SMP Raden Rahmat, Muhammad Samhudi, karena
menghukum siswanya,dengan sanksi cubitan. Terdakwa
dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Hakim Riny Sesulih dalam sidang
yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 4 Agustus 2016.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata hakim. Terdakwa
melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Karena dikenai masa percobaan enam bulan, terdakwa Samhudi tidak
perlu menjalani hukuman penjara tiga bulan. Kecuali jika selama masa
percobaan terdakwa melakukan perbuatan pidana lain. Kendati begitu,
terdakwa tetap diwajibkan hakim membayar denda Rp250 ribu subsider satu
tahun kurungan.
Ada pertimbangan meringankan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman
percobaan, yakni antara terdakwa dengan pihak korban sudah ada
perdamaian. Selain itu, sebagai pendidik selama 24 tahun tenaga terdakwa
masih dibutuhkan. "Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara,"
kata hakim Riny.
Terdakwa menyerahkan sikap terkait vonis itu kepada pengacaranya.
"Putusan hakim sudah adil dan arif. Tapi perkara ini harus jadi
pelajaran bagi pendidik dan guru. Ke depan, guru harus edukatif dan
selalu mengedepankan koreksi," kata penasihat hukum terdakwa, Priyo
Oetomo.
Samhudi duduk di kursi terdakwa karena menjatuhkan sanksi terhadap
siswanya, SF(14), pada Februari 2016. SF disanksi karena tidak melaksanakan
salat duha yang diwajibkan di sekolah terdakwa mengajar. SF disanksi
dengan cara berdiri dan dicubit lengannya.
SF menceritakan sanksi itu kepada orang tuanya, Yuni Kurniawan,
lalu orang tua siswa kepada Kepolisian Sektor Balongbendo, Sidoarjo. Perkara
itu jadi heboh setelah rekan-rekan guru terdakwa melakukan aksi beberapa
waktu lalu. Lebih heboh lagi karena orang tua korban ternyata anggota
TNI.
Wakil Bupati Sidoarjo, Ahmad Syaifuddin, bersama Dandim dan jajaran
Forkopimda setempat lalu mempertemukan terdakwa dengan keluarga korban
untuk berdamai. Surat damai itu lalu diserahkan kepada hakim sebagai
pertimbangan meringankan terdakwa (M4).
Tinggalkan Komentar Anda