Polres Langkat Ringkus Penjual Narkoba
![]() |
ilustrasi |
MebidangNews|Stabat - Polres Langkat meringkus tersangka penjual narkoba, berikut menyita barang buktinya di Pasar I Gohor Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Rabu (27/7) pukul 12.30 WIB.
Selain menangkap tersangka MY alias Ncuf (23) warga Pasar 1 Gohor Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita tiga paket plastik klip bening kecil sabu dan HP merk mito.
Informasi
diperoleh Mebidang News menyebutkan sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di
TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim meluncur dan melakukan pengintaian di lokasi dimaksud.Setibanya
di tempat kejadian, petugas melihat dan menghampiri seorang pria sedang
duduk di pinggir jalan. Kemudian personel melakukan penggeledahan
terhadap seluruh tubuh laki-laki tersebut dan menemukan barang bukti
narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri dan HP
di kantong sebelah kanan.
Berdasarkan pengakuannya ketika
diintrogasi di TKP, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah
milik G yang di titipkan kepadanya untuk di jualkan. Selanjutnya pelaku
langsung di bawa ke Mapolres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres
Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres
Langkat Iptu Rudi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/7)
sore, membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima informasi dari
masyarakat.
" Pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang selama ini sangat meresahkan karena kerap memperjualbelikan narkoba jenis sabu. Kini kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian," ujar Rudi.(M3)
" Pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang selama ini sangat meresahkan karena kerap memperjualbelikan narkoba jenis sabu. Kini kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian," ujar Rudi.(M3)
Tinggalkan Komentar Anda