Polisi Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Perbaungan

PEMERIKSAAN: Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Minggu (8/11/2026).(Foto: Dok/ Polres)
MEBIDANGNEWS.COM/Sergei
Personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap dua pria berinisial IQ dan ZU yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 2 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Selasa (3/11/2026) malam.
Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah milik warga berinisial IP kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Tony Sohendro Sipayung kemudian mendatangi lokasi.
"Petugas mendapati dua pria hendak keluar dari rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya, Minggu (8/11/2026).
Dijelaskan, saat petugas melakukan penyergapan, IQ sempat melarikan diri ke dalam rumah sambil membuang barang bukti sabu ke lantai tidak jauh dari lokasi dirinya diamankan.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan terhadap ZU, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, ZU mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ.
"Dari hasil interogasi awal, IQ mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G, warga Medan Tembung, untuk dijual kembali," katanya
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 dompet kecil berisi 4 sabu seberat 1,02 gram, 1 bal plastik klip kosong, 2 pipet sekop, 2 unit hp serta uang tunai Rp1.000.
"Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 609," pungkasnya. (Mb1)







