Dalam sebulan Polres Asahan Ungkap 11 Kasus Judi
Asahan,MebidangNews : Satreskrim Polres Asahan melakukan penggerebekan permainan judi di dua tempat,hasilnya, empat orang diamankan, Minggu, (19/2/2017).
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan penggerebakn pertama dilakukan di daerah Smal Holder, Kecamatan Sei Balai, dimana lokasi tersebut dijadikan lokasi perjudian Togel atau Kimliong. Pada saat penangkapan, ada tiga orang yang sedang memesan yakni Rep (47), Asn (49) dan Ms (47) tahun.
Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti tiga buah erek erek atau buku mimpi, tiga buah rekap togel atau kupon dan uang tunai Rp 934 ribu.
"Ketiganya sudah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap anggota kita dilapangan," paparnya.
Bayu menambahkan, penangkapan lokasi kedua yakni di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Dilokasi ini diamankan tiga buah mesin jackpot beserta koin dan satu orang pemain yakni GYT (46) warga Huta Padang.
Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ya, semua tersangka sudah kita tahan, dan ini masih dilakukan pengembangan untuk mengejar bandar judinya," ucapnya.
Dalam sebulan terakhir, Polres Asahan sudah melakukan pengungkapan kasus judi sebanyak 11 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
Mantan Kanit VC Polresta Medan ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian jenis apapun dan apabila mengetahui atau melihat ada lokasi perjudian maka segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat.(Azhar)
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan penggerebakn pertama dilakukan di daerah Smal Holder, Kecamatan Sei Balai, dimana lokasi tersebut dijadikan lokasi perjudian Togel atau Kimliong. Pada saat penangkapan, ada tiga orang yang sedang memesan yakni Rep (47), Asn (49) dan Ms (47) tahun.
Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti tiga buah erek erek atau buku mimpi, tiga buah rekap togel atau kupon dan uang tunai Rp 934 ribu.
"Ketiganya sudah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap anggota kita dilapangan," paparnya.
Bayu menambahkan, penangkapan lokasi kedua yakni di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Dilokasi ini diamankan tiga buah mesin jackpot beserta koin dan satu orang pemain yakni GYT (46) warga Huta Padang.
Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ya, semua tersangka sudah kita tahan, dan ini masih dilakukan pengembangan untuk mengejar bandar judinya," ucapnya.
Dalam sebulan terakhir, Polres Asahan sudah melakukan pengungkapan kasus judi sebanyak 11 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
Mantan Kanit VC Polresta Medan ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian jenis apapun dan apabila mengetahui atau melihat ada lokasi perjudian maka segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat.(Azhar)
Tinggalkan Komentar Anda