Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


MEBIDANGNEW.COM | LANGKAT Polres Langkat amankan dua pemilik narkoba, berikut menyita barang bukti sabu dan ganja secara terpisah dari dua lokasi berbeda, Rabu (2/11).


Tersangka MB (37) warga Dusun Gunung Merlawan Desa Turangi Kecamatan Salapian, ditangkap di Dusun Gunung Merlawan Desa Turangi Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Selasa (1/11) pukul 19.30 WIB.


Dari pelaku, petugas menyita 10 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, satu pelastik kecil yang berisi daun ganja kering, dua blok kertas tiktak, dan uang hasil penjualan daun ganja sebanyak Rp60.000.


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi dan transaksi narkoba jenis daun ganja kering.


Kemudian atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Salapian Iptu E Sitepu beserta anggota opsnal melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Guna proses lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Salapian.



Selanjutnya, Rabu (2/11) pukul 05.30 WIB, tim opsnal Sat Narkoba Polres Langkat telah mengamankan seorang laki OR alias Oka (36) warga Gampong Neobok Badeuk Desa Neobok Badeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.


Pemilik satu bungkus plastik bening berisi 4,50 gram sabu ini diamankan dari dalam bus aanugerah BL-7895 AA, saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi melintas dan masuknya pasokan narkoba di depan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.


Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengakui barang bukti itu diperoleh dari Tangse yang di beli dari Ai (DPO). Rencananya sabu tersebut akan digunakannya sendiri.


Diamankannya tersangka berawal setelah petugas menerima informasi ada salah seorang penumpang
dari Banda Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkoba dan di perkirakan akan lewat Stabat. 



Setelah itu, petugas memberhentikannya dan memeriksa penumpang yang di informasikan, dan menemukan tersangka yang duduk dibangku nomor 28 bersama dengan barang buktinya. Selanjutnya tim langsung membawa nya ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut . 


Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (2/11) membenarkan penangkapan tersebut.


" Para tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 114 Sub 112 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Rudi.(M3)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top