Gagal Mencuri Sepeda Motor di Masjid ,Pelaku Babak Belur di Hajar Massa
MebidangNews.Com | LANGKAT Tersangka GH alias Tono
(33) warga Dusun Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten
Langkat, babak belur dimasa warga setelah tertangkap tangan mencuri sepeda
motor dari parkiran Masjid Jamik Al-Husaini Dusun III Halaban Keude Desa Halaban
Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sabtu (8/10) pukul 06.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun , Suharyanto (38)
Warga Dusun V Kebun Buah Desa Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,
seperti biasa melakukan ibadah salat Subuh di Masjid tersebut. Korban berangkat
dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor
Setibanya di lokasi kejadian, korban memarkirkan
kendaraan roda dua dihalaman masjid dalam keadaan stang terkunci. Seusai salat
subuh korban dan beberapa warga yang sedang melakukan ibadah mendengar
suara seperti ada yang memindahkan kenderaan diparkiran masjid tersebut.
Guna memastikan kemudian mereka keluar untuk
mencari tahu apa yang terjadi, nah saat itulah terlihat pelaku sedang
mengengkol sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK- 5285 ID milik korban. Karena
terkejut melihat beberapa jamaah yang bersamaan keluar dari masjid,
tersangkapun tidak sempat melarikan kereta tersebut dan tertangkap tangan
bersama barang bukti kendaraan roda dua yang hendak dilarikannya.
Berdasarkan keterangan masyarakat, pelaku sempat
menyangkal tuduhan hendak melakukan pencurian tersebut bahkan berupaya
melakukan perlawanan, kesal melihat tersangka, warga akhirnya emosi dan
menggebukinya hingga babak belur menghadiahkan bogeman mentah kewajah pelaku
dan selanjutnya diserahkan kepihak Kepolisian setempat, guna diproses hukum
lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK
melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Hendrik Aritonang SIK didamdipingi
Paur Humas Iptu Rudi Syahputra SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/10)
membenarkan peristiwa tersebut.
" Saat ini tersangka masih melakukan
pemeriksaan secara intensif. Nantinya pelaku akan diancam dengan pasal 363
KUHPidana, " ujar mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat.(M3)
Tinggalkan Komentar Anda