Kakek - Kakek Jadi Jurtul Ditangkap Polisi
MebidangNews.Com | BINJAI (Walimin), penduduk Dusun Pondok Keloneng, Desa
Dari kakek 57 tahun itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 412 ribu, serta sebuah telepon genggam berisi sejumlah pesan melampirkan keterangan transaksi dan angka tebakan judi.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Herianto Tarigan, mengatakan, penangkapan tersangka WN dilakukan atas pengembangan laporan dari masyarakat. "Yang bersangkutan kita amankan kemarin sore, sekitar pukul 14.30 wib, atau sesaat setelah rumahnya digerebek," terangnya, didampingi Kanit I Satreskrim Bidang Pidana Umum, Ipda Tono Listianto.
Sementara itu, tersangka mengaku baru setahun belakangan ini menjadi Jurtul togel. Dan dirinya mendapat 20 keuntungan dari setiap penjualan togelnya. Dalam seharinya omset kakek ini berjumlah ratusan hingga jutaan ribu rupiah. " saya belum lama jadi tukang tulis, ini pun saya lakukan hanya untuk mencari penghasilan tambahan saja, " ujar tersangka.
Terkait keterlibatan tersangka WN dalam kasus tersebut, Bambang mengaku menjerat kakek dua cucu itu, dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana perjudian.(M3)
Tinggalkan Komentar Anda