Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Langkat
![]() |
H.Rudi Hartono Bangun saat melakukan sosialisasi |
Mebidang
News | Langkat - Ratusan warga Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera, yang
terdiri dari Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat, sangat antusias mendengarkan
paparan H. Rudi Hartono Bangun SE MAP, tentang 4 Pilar Kebangsaan. Karena
menurut Anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Daerah Pemilihan 3 Provinsi
Sumatera tersebut,
Keempat
pilar yang meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika,
adalah model yang sangat ideal dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Menurut
Rudi "Kita bangsa Indonesia harus tetap menjaga Kesatuan Negara Republik
Indonesia, karena NKRI merupakan sinergiritas dan terintegral dengan
NKRI," kata H. Rudi Hartono Bangun SE MAP, saat melakukan sosialisasi, di
Gedung Pertamina Pangkalan Susu Sabtu (3/9) kemarin,
Rudi
Hartono Bangun, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat tersebut lebih lanjut
menerangkan, Negara Indonesia adalah negara yang besar. Sejak awal bediri,
NKRI, founding father atau para pendiri negara ini menyadari, bahwa bangsa
Indoensia merupakan bangsa yang majemuk. Bangsa ini berdiri atas berbagai suku
bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah serta agama yang berbeda-beda.
"Dengan keanekaragaman tersebut, mengharuskan kita bahwa setiap langkah
dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diarahkan untuk
memperkuat dan kesatuan bangsa," urai Rudi.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-undang
Nomor 27 tahun 2009, telah dilaksanakan agenda pemantapan kehidupan bernegara
melalui soaisliasi empat pilar, yakni Pancasial, Undang-undang Dasera Negera
Republik Indoensai tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka
Tunggal Ika. "Pancasilan sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi
landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaran Negara Indonesia.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi
negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum
dasar dalam penyelenggaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
pungkasnya.(M.1)
Foto H.Rudi Hartono Bangun saat melakukan sosialisasi
Tinggalkan Komentar Anda