Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Illustrasi
MebidangNews, Binjai - Nasi sudah menjadi bubur, demikianlah ungkapan yang tepat buat (sebut saja) Fika (16), gadis perawan warga Timbang Langkat, Binjai Timur yang masih duduk dibangku SMA. Kejadian tersebut berawal dari perkenalannya dengan pemuda bernama Taufik Rifai (25). Perkenalan yang baru berjalan 3 bulan itu meninggalkan penyesalan seumur hidup.

Rifai yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan berhasil menggarap keperawanan Fika. Mengetahui  kejadian tersebut, orangtua Fika melaporkan Rifai ke Polres Binjai, Jumat (12/9).

Ewin (42) ayah Fika, awalnya curiga dikarenakan Rabu (10/9) putrinya tersebut tak pulang ke rumah. Setelah diselidiki dengan pertanyaan, Fika yang awalnya tutup mulut akhirnya mengaku kalau dirinya sudah tak perawan lagi.

Menurut informasi, Fika yang mengenal Rifai di Binjai Super Mall (BSM) sekitar beberapa bulan lalu ini berbuah benih asmara. Singkatnya, mereka berpacaran dan menjalin hubungan asmara. Hubungan tersebut pun terbongkar, berawal dari Rabu sore sekitar jam 15.30 Rifai menjemput Fika tak jauh dari rumahnya. Rifai membawa Fika ke rumahnya di Jalan Pertanian, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat tanpa pamit kepada orangtua Fika bahkan semalaman Fika tak pulang ke rumah. Disinilah berawal terenggutnya mahkota Fika, berulang kali Rifai menyetubuhinya.

Selaku orangtua tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran, selidik punya selidik tak satu pun teman-teman Fika yang mengetahui keberadaanya. Ternyata petunjuk didapat dari Yeni (28) sepupu Fika yang melihat Fika dibonceng Rifai. Kamis, (11/9) orangtua Fika mendatangi rumah Rifai, disitulah mereka menemukan Fika.

Singkat cerita, orangtua Fika yang merasa curiga, langsung menanyai Fika. Dan terbongkarlah kalau Fika sudah tak perawan lagi setelah disetubuhi oleh Rifai. Tak terima dengan perbuatan Rifai ini, Ewin selaku orangtua Fika melaporkan Rifai ke polisi.

Tak butuh waktu lama, dari rumahnya Rifai berhasil diseret ke Mapolres Binjai. Dihadapan petugas, Rifai mengakui telah menyetubuhi Fika sebanyak 3 (tiga) kali. “Kami suka sama suka dan sudah 3 kali kami bersetubuh,” aku Rifai.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan Rifai. Menurutnya, Rifai dikenakan Pasal 293 UU Perlindungan Anak yang hukumannya selama 15 tahun, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 293 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” demikian terang Revi. (MN)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top