Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Jakarta - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia menjatuhkan sanksi pengeluaran status keanggotaan terhadap Jaringan Suara Indonesia dan Pusat Kajian Pengembangan dan Kajian Strategis (Puskaptis). Keduaya dianggap bersalah lantaran enggan memenuhi undangan audit terkait hasil hitung cepat pemilu presiden.

"Dengan mempertimbangkan Bab 5 pasal 29-32 Persepi, maka JSI dan Puskaptis dinilai telah melanggar kode etik dan pantas dijatuhi sanksi dikeluarkan dari keanggotaan Persepi," ujar Ketua Dewan Etik Persepi, Hary Wijayanto, dalam keterangan persnya di Hotel Sari Pan Pacific, Rabu, 16 Juli 2014. (Baca: Puskaptis Tak Mau Diaudit Dewan Etik, Ini Alasannya)

Hary menjelaskan, sanksi dijatuhkan setelah Dewan Etik menggelar audit secara maraton terhadap anggota lembaganya yang menggelar hitung cepat pemilu presiden. Audit yang ditujukan terhadap sembilan lembaga itu hanya dihadiri oleh tujuh lembaga. Sementara JSI dan Puskaptis menolak hadir.

"Dengan tidak mendatangi undangan untuk presentasi, maka dua lembaga itu kami anggap tidak memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan hasil penelitian," kata Hary. Keengganan itu diakui Hary membuat Dewan Etik sulit menilai akurasi metodologi dan proses pelaksanaan hitung cepat kedua lembaga tersebut. (Baca: Ahli: Lembaga Survei Bisa Dijerat Pasal Pidana)

Tujuh lembaga yang bersedia menjalani audit adalah Center for Strategic and International Studies, Cyrus Network, SMRC, Lembaga Survei Indonesia, Indikator Politik, Populi Center, dan Polltracking Institut. Puskaptis menolak hadir dengan dalih struktur Dewan Etik terdiri dari orang-orang yang juga berperan sebagai penyelenggara polling.

Adapun JSI merespon undangan audit lewat surat jawaban "Mereka menyatakan mundur dari keanggotaan lantaran tak ingin masuk terlalu jauh dengan polemik hitung cepat dan memilih untuk menunggu hasil pleno perhitungan suara KPU. Namun surat itu tidak mempengaruhi putusan kami," kata Hary.

Menurut Hary, dalih yang disampaikan dua lembaga itu terasa janggal lantaran proses audit tidak terkait dengan proses rekapitulasi suara yang sedang dikerjakan KPU. "Proses audit tidak harus menunggu keputusan KPU, karena audit adalah domain ilmiah. Yang ingin dilihat adalah proses dan pelaksanaan survei," kata dia.

Hary pun menjamin proses audit berlangsung adil  dan transparan. Sebab, kata dia, dua anggota Dewan Etik yang disinyalir memiliki konflik kepentingan dengan proses audit kali ini diminta mengundurkan diri untuk sementara waktu. "Syaiful Mujani dan Burhanuddin Muhtadi tidak ikut melakukan audit," ujarnya.

Karena masalah itu, komposisi Dewan Etik menghadirkan penilai independen seperti Rustam Ibrahim, peneliti LP3ES, Yahya Umar, pakar psikometrik, dan Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah. Hanya Hamdi Muluk dan Hary Wijayanto yang berasal dari internal lembaga.

Hary menjelaskan, proses audit terhadap lembaga pelaksana hitung cepat menilai akurasi metodelogi survei mulai dari pengambilan dan penentuan sampel, proses rekapitulasi dan managemen pelaksanaan. Hasilnya, tujuh lembaga yang hadir dinyatakan sudah menerapkan kaidah penelitian.(Baca:4 Lembaga Survei Dilaporkan ke Polisi)
Anggota Dewan Etik, Hamdi Muluk, mengakui audit ini tak bisa menjangkau seluruh lembaga yang membuat hitung cepat seperti Lembaga Survei Nasional dan Lingkar Survei Indonesia. Sebab, kata dia, kedua lembaga itu tidak bernaung dibawah payung Persepi melainkan menginduk kepada Asosiasi Riset Opini Publik.

"Merekalah yang punya kewenangan mengaudit," kata dia. Yang menjadi masalah adalah lembaga survei yang tidak menginduk pada lembaga profesi seperti Indonesia Riset Center, Kompas dan Radio Republik Indonesia. Hamdi menyarankan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membentuk tim adhoc untuk menilai kinerja mereka.

sumber : tempo

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top