Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Langkat - Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat ukur udara dan laboratorium yang merugikan negara Rp500 juta. 
"Ada 12 Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ricardo Marpaung, di Stabat, Minggu. 
Penetapan 12 tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyidik di tindak pidana khusus, terhadap pegawai di lingkungan instansi tersebut sejak dua minggu terakhir ini, katanya. 
Dari pemeriksaan itu maka para tersangka terus semakin bertambah, dari awalnya satu orang, bertambah jadi empat orang, bertambah jadi enam orang, bertambah jadi sembilan orang dan sekarang sudah 12 orang. 
Para tersangka itu antara lain Kepala Badan Lingkungan Hidup berinitial HS, kini beberapa panitia tender, kemudian bendahara, pemeriksa barang juga ditetapkan sebagai tersangka. 
Selain itu HS, JS, TK, ZD, MA, IS, namun hari ini tadi kita periksa tiga lagi, setelah itu kita tetapkan mereka juga sebagai tersangka yaitu BS, IH, JS, masing-masing sebagai pemeriksa barang dan anggota. 
Ricardo juga menjelaskan sebelumnya kejaksaan juga melakukan pengeledahan di ruang kerja Badan Lingkungan Hidup (BLH), untuk mengumpulkan berbagai barang bukti. 
"Hasil pemeriksaan dilapangan dikembangkan lagi, maka ditetapkan tersangka tambahan, sehinga sekarang ini sudah 12 orang yang dijadikan tersangka," katanya. 
Mereka disangkakan mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat dalam pengadaan alat laboratorium dan alat ukur udara berbiaya Rp 2,2 Miliar. 
Dimana anggaran biaya tersebut didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2011-2012. 
Dari dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, akibat dari mark up, yang dilakukan mereka terhadap pengadaan barang tersebut. 
"Ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan," katanya. 
Seperti diketahui bahwa penyidik Kejaksan Negeri Stabat, pada awalnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) yaitu HS, yang juga merupakan Kepala Badan di instansi Lingkungan Hidup. 
Seiring perjalanan waktu, tersangka lainpun ditetapkan oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruangan pidana khusus yang ada di kantor itu. 
Silih berganti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut dimintai keterangan dan diperiksa secera intensif, untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi. 
Pada akhirnya kembali Kejaksaan menetapkan 11 tersangka baru, bersama dengan tersangka sebelumnya, sehingga sekarang ini sudah 12 tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan. 
Konon dari pengembangan penyelidikan kembali akan ada lagi tersangka lainnya yan akan ditetapkan selain yang sudah ada sekarang ini.(yahoo/antara)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top