Banyaknya Toko Modern, Pemko Binjai Harus Menjaga Ketahanan Ekonomi Rakyat.
![]() |
Muhri Fauzi Hafis SE |
Menurutnya,
saat ini perkembangan usaha bisnis toko modern seperti Indomaret dan
Alfamart sudah meresahkan, apalagi kehadiran toko modern ini di kota
Binjai seakan-akan mulai meniadakan pasar tradisional dan warung-warung
kecil yang dikelola masyarakat.
Muhri
Fauzi Hafiz menyebutkan, bahwa, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 70/M - DAG/PER/12/2013, tentang, pedoman
penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern, bahwa yang disebut toko modern adalah toko dengan sistem
pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang
berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket,
ataupun grosir yang berbentuk perkulakan, dimana syarat-syarat
pendiriannya harus sesuai dengan RTRW dan aturan zonasi yang ditetapkan
oleh kepala daerah baik Gubernur Bupati maupun Walikota
Dalam
peraturan menteri perdagangan RI tersebut di atas, disebut bahwa
pendirian toko modern harus mengikuti peraturan zonasi yang ditetapkan
oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang dalam
rangka menjaga keseimbangan antara jumlah pasar tradisional dengan toko
modern. Bahkan untuk jumlah dan jarak juga diatur oleh pemerintah daerah
setempat dengan semangat tidak mematikan usaha toko eceran di
sekitarnya.
Untuk itu diharapkan agar Pemerintah
kota Binjai untuk tetap komitmen menjaga ketahanan ekonomi rakyat
melalui evaluasi terhadap perkembangan toko modern di kota Binjai
merupakan bentuk kepedulian warga terhadap perkembangan ekonomi
daerahnya. Kita sangat bangga dimana saat-saat itu, kota Binjai masih
belum banyak punya toko modern namun tetap bisa melayani kebutuhan
masyarakatnya akan barang-barang sejenis yang juga dijual-belikan pada
toko modern seperti Indomaret atau Alfamart.(M.1)
Tinggalkan Komentar Anda