Poldasu Diminta Selidiki, Dugaan Kasus Tangkap Lepas Judi Sambung Ayam di Polres Binjai
![]() |
MebidangNews | Binjai
- Dilepasnya 22 tersangka pemain judi sambung ayam, hasil penangkapan diwarung
pak Cocor Pasar 2 Kampung Dalam Desa Namuterasi Kecamatan Sei Bingai kabupaten
Langkat Minggu (20/11) lalu, Pihak Poldasu diminta serius menelusuri kasus ini,
bahkan sebaiknya kasus ini dapat diambil
alih oleh pihak Poldasu, sehingga tidak ada imit buruk kepada pihak Polres
Binjai, hal tersebut dikatakan Zulkarnain tokoh masyarakat Kota Binjai, Selasa(
29/11)
Selain itu juga katakana pula oleh
Zulkarnain, penangkapan judi sambung ayam yang tersangkanya sebanyak 22 orang
untuk wilayah Polres Binjai sudah dikatakan besar dan menonjol dan merupakan
keberhasilan pihak Polres Binjai kenapa semudah itu pula, pihak Reskrim Polres
Binjai melepas ke 22 tersangka pamain judi sambung ayam tersebut.
Dan yang anehnya lagi pelepasan ke
22 tersangka pemain judi sambung ayam itu setelah pihak keluarga datang
menjenguk para tersangka yang diamankan di Polres Binjai, lalu berselang dua
hari kemuduan para tersangakan dibenarkan untuk pulang kerumahnya masing
masing.
Inikan menjadi pertayaan besar
terkesan ada apa apanya,, oleh katena itulah diminta kepada pihak Poldasu untuk
mengambil alih dalam menangani kasus judi sambung ayam.
“ Saya minta kepada pihak Poldasu untuk
mengambil alih kasus judi sambung ayam yang 22 tersangka dilepas oleh pihak
Polres Binjai walaupun kasus tersebut tetap berjalan”,ucap Zulkarnain kepada
waspada.
Ustad H Nijamuddin SH yang juga
mantan sekretaris MUI Kita Binjai, menanggapi kasus ini, meminta kepada
pihak Polres Binjai dalam menangani kasus judi sambung ayam yang 22 tersangka
sudah dilepas agar jangan “mempelintir” dan dengan mudah melepas ke 22
tersangka.
Dan kenapa ke 22 tersangka tidak
ditahan walaupun menurut pengakuan Kasat Reskrim Polres Binjai kasus itu tetap
berjalan, kan ini menjadi pertayaan, hal ini juga membuat kesan yang tidak baik
bagi kepisian.
“Meninta kepada pihak Polres Binjai
jangan “mempelintir” kasus judi sambunga ayam ini kalau cukup bukti
lanjutkan saja hingga kepangadilan jangan main lepas, hal ini membuat kesan
yang tidak baik bagi kepolisian”, ucap Nijamuddin SH
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP
Ismawansa ketika dikofirmasi wartawan Sabtu (26/11) semua yang ditangkap pada
penggerebekan tersebut dilepas dan dikenakan pasa 303 bis KUHP pidana.
“Di dalam KUHP, dibawah ancaman lima
tahun penjara bisa ditahan bisa tidak,”ujar Kasat Reskrim Polres Binjai AKP
Ismawansa.
Ia juga membantah kalau polisi
menerima sejumlah uang untuk tidak menahan pata terssangka.“Dari hasil
pemeriksaan, semua orang yang ditangkap akan mematuhi segala prosedur hukum,
apabila diperlakukan untuk kepentingan penyidik,” Jelas mantan Kanit ekonomi
Poltabes medan itu (M.1)
Tinggalkan Komentar Anda