Sat Narkoba Polres Binjai Ringkus Rasidivis Narkoba
MEBIDANGNEWS.COM Meski pernah menjalani masa tahanan terkait kasus narkoba, tidak membuat Abdul Haris Nst, (35) menjadi jera. Pasalnya pria yang menetap di Jln. AR. Hakim LK III Kel. Nangka Kec. Binjai Utara ini kembali diamankan sat narkoba Polres Binjai karena kepemilikan narkoba jenis sabu, Sabtu (22/10) sekira pukul 01.00 wib.
Penangkapan ini tidak luput dari informasi masyarakat yang mengatakan, tersangka Haris sering melakukan teransaksi narkoba dikediamannya. Lantas, polisi langsung menyelidiki keberadaan Haris. Dikarenakan tersangka yang sudah mahir dalam mengedarkan sabu, membuat petugas sedikit kesulitan untuk menangkapnya.
Kemudian polisi mencoba menyaruh sebagai pembeli dan memesan sabu kepada Haris. Setelah itu, tersangka yang tidak mengetahui kalau pemesan sabu itu adalah polisi langsung meminta pasiennya tersebut untuk datang ke rumahnya guna bertransaksi. ” aku tidak tahu kalau dia polisi, karena masih muda kali. Ya, aku suruh dia kerumah. Eh, rupanya polisi yang memesan sabu sama aku,” ujar Haris.
Sementara itu, tersangka langsung diamankan ketika akan melalukan transaksi narkoba didalam kediamannya. Disana polisi menemukan 22 paket sabu yang terbungkus plastik klip putih dengan berat brutto 29,20 gram, turut juga diamankan 1 unit timbangan elektrik dan 2 bungkus besar plastik klip kosong warna putih.
Selanjutnya, tersangka yang merupakan Resedivis dari kasus yang sama ini diamankan di Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dirinya mengaku menjalani proses sebagai pengedar sabu ini, dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan guna menafkahi keluarganya. ” saya jalankan bisnis ini pun karena sudah lama menganggur. Dulunya saya pernah ditangkap kasus sabu juga oleh orang Polda,” kata Haris.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan membenarkan penangkapan tersangka, pihaknya kini masih melakukan pengembangan. ” tersangka sudah kita periksa dan kita masih memburu bandar besarnya,” kata Maramonang.(ian)
Tinggalkan Komentar Anda