Komisi A DPRD Binjai Minta Pembanguan Sutet Dihentikan Sementara
MebidangNews.Com
| BINJAI Komisi
A DPRD Kota Binjai dan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Binjai
Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BLH Sumut dan Binjai serta
puluhan masyarakat Kelurahan Nangka, Kec. Binjai Utara, Selasa (6/9) sekitar
pukul 09.00 WIB.
Pada RDP yang juga dihadiri Camat Binjai Utara dan lurah
Kelurahan Nangka itu, membahas tentang pembangunan sutet di Lingkungan I, II,
III sampai IV, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Ridwan, salah seorang warga pada pertemuan itu menyampaikan
permintan sebagai mana yang sudah berulang kali dimintanya kepada pihak terkait
di jajaran Pemko Binjai.
Dimana menurutnya, pembangunan yang dilakukan pihak PLN di
kampung mereka tidak sesuai prosedur. Salah satunya amdal, karena tertera dalam
RPL jika di wilayah Binjai Utara, tidak terlintas sutet.
Intinya, jelas Ridwan, masyarakat tidak menolak pembangunan
sutet. Hanya saja, masyarakat meminta aliran sutet dapat dipindah ke tempat
lain. "Kenapa ini yang kami minta, karena dalam dokumen Amdal milik PLN
kampung kami bukan jalur sutet," tegasnya.
Menindak lanjuti permintaan warga, pihak BLH mengakui bahwa
Amdal pembangunan sutet sudah terbit sejak Agustus 2008 lalu. "Sejak
diterbitkan sampai sekarang tidak ada perubahan Amdal," cetus Indra salah
seorang perwakilan BLH Provinsi Sumut.
Mendapat jawaban dari pihak BLH, masyarakat langsung bersorak
keriangan. Bahkan masyarakat saling bersalaman. Ini dilakukan warga mengingat
tidak ada perubahan Amdal. Sementara Amdal yang dipegang PLN diketahui warga
tidak sesuai dengan pembangunan sutet yang berlangsung. Atau dengan kata lain,
kampung mereka bukan jalur sutet sesuai Amdal.
Dengan begitu, warga berharap pembangunan sutet di kampung
mereka segera dihentikan. Sehingga warga tidak lagi resah dengan pembangunan
yang terus berlangsung.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Binjai, Syarif,
merekomendasikan kepada BLH Provinsi Sumut untuk segera menghentikan sementara
pembangunan sutet tersebut
.
"Selain kita minta BLH menghentikan sementara pembangunan
sutet, kita juga akan meminta dukemen Amdal yang dipegang oleh PLN. Dengan
begitu kita bisa pastikan apakah sutet yang dibangun ini tidak sesuai Amdalnya
atau tidak. Jika memang benar Kelurahan Nangka bukan jalur sutet, bisa kita
rekomendasikan untuk menghentikan pembangunan sutet tersebut," tegas
Syarif dan disambut baik puluhan warga. (M3)
Tinggalkan Komentar Anda