Polsek Kuala Ringkus Dua Pencuri Sepmor
MebidangNews.Com | Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek
Kuala meringkus dua pencuri sepeda motor, berikut menyita barang buktinya dari
kediaman mereka masing-masing, Sabtu (13/8) malam.
Kedua tersangkanya yakni YEPG
alias Yogi (21) dan FM alias Feri (18) keduanya warga Simpang Pondok VIII Desa
Naman Jahe Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang
bukti sepeda motor yamaha Jupiter Z BK- 5489 RZ.
Kapolres Langkat
AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu
Tarmizi Lubis, SH dan Paur Humas Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi
wartawan via sambungan telepon, Minggu (14/8) membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan
terhadap kedua tersangka atas kasus 363 ini, berdasarkan LP/39/VIII/2016/sek
Kuala pada tanggal 13 Agustus 2016,” ujarnya.
Dijelaskannya,
Sabtu (13/8) sekira pukul 15.30 wib korban atas nama Rahmat (36) warga
Lingkungan VI Tempel Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat,
melapor ke Polsek Kuala bahwa telah terjadi pencurian terhadap sepeda motor
miliknya pada Kamis (11/8) sekira pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya,
petugas melakukan pemeriksaan dengan mengecek CCTV yang berada di rumah korban.
“ Saat keduanya melakukan aksinya tersangka pencurian tersebut terekam oleh
CCTV yang ada di kediaman korban tersebut,” jelasnya.
Kemudian
petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Bram Chandra,
beserta anggotanya melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV tersebut, hingga
berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediaman mereka serta
sekaligus menyita barang buktinya.(M3)
Tinggalkan Komentar Anda