Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

MebidangNews.Com | Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Kuala meringkus dua pencuri sepeda motor, berikut menyita barang buktinya dari kediaman mereka masing-masing, Sabtu (13/8) malam.

Kedua tersangkanya yakni YEPG alias Yogi (21) dan FM alias Feri (18) keduanya warga Simpang Pondok VIII Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang bukti sepeda motor yamaha Jupiter Z BK- 5489 RZ.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Tarmizi Lubis, SH dan Paur Humas Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, Minggu (14/8) membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka atas kasus 363 ini, berdasarkan LP/39/VIII/2016/sek Kuala pada tanggal 13 Agustus 2016,” ujarnya.

Dijelaskannya, Sabtu (13/8) sekira pukul 15.30 wib korban atas nama Rahmat (36) warga Lingkungan VI Tempel Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, melapor ke Polsek Kuala bahwa telah terjadi pencurian terhadap sepeda motor miliknya pada Kamis (11/8) sekira pukul 02.30 WIB.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dengan mengecek CCTV yang berada di rumah korban. “ Saat keduanya melakukan aksinya tersangka pencurian tersebut terekam oleh CCTV yang ada di kediaman korban tersebut,” jelasnya.


Kemudian petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Bram Chandra, beserta anggotanya melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV tersebut, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediaman mereka serta sekaligus menyita barang buktinya.(M3)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top