Polres Langkat Ringkus Penjual Sabu- sabu
Polres Langkat Ringkus Penjual Sabu
Mebidangnews | LANGKAT
Selain menangkap tersangka DI alias Dedek (32) warga Jalan Harapan Dusun V Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Petugas menyita barang bukti 47 paket plastik klip kecil sabu, timbangan elektrik, dua HP merk smartfren dan merk nokia warna, satu plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong.
Informasi diperoleh, hari itu petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Pasar 3 Dondong Dusun Jentera Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu ada seorang pria yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba dan sangat meresahkan warga setempat.
Berbekal laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan meluncur kelokasi dimaksud dan melakukan pengintaian. Dengan mengantongi ciri-ciri pria itu personel kemudian mendekati tersangka dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya menemukan sebanyak puluhan paket plastik kecil berisikan sabu dan peralatan lainnya yang digunakannya untuk mengemas dan menjual narkoba. Guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Tarmizi didampingi Paur Humas Iptu Rudi Saputra, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8) membenarkan penangkapan tersebut.
" Tersangka kita amankan berkat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Selanjutnya laporan tersebut, kemudian ditindak lanjuti petugas," ujarnya.
Setelah berada di lokasi kejadian, sebut Kasubbag, petugas menaruh curiga terhadap seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dari informasi. Kemudian personel mendekatinya dan melakukan penggeledahan badan, hingga akhirnya ditemukan plastik kecil yang berisikan sabu- sabu.(M3)
Tinggalkan Komentar Anda