Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Anggota Komisi A DPRD Binjai saat Melakukan Sidak Kepeternakan Babi yang tidak memiliki Izin.
Mebidangnews.com/Binjai – Terkait adanya surat laporan dari masyarakat yang terbentuk dalam Komunitas Hijau Indonesia (KHI) dan  Front Pembela Islam Kota Binjai tentang adanya peternak peternak babi yang berada dikota binjai yang tidak memiliki izin,Komisi A DPRD Kota Binjai melakukan sidak kepeternakan babi yang berada di kelurahan bandar senembah,kecamatan binjai barat selasa(30/8)

Anggota DPRD Kota Binjai Noor Sri Syah alam Putra yang biasa disapa Haji Kires mengungkapkan SK dari Walikota Binjai tentang peternakan ini sudah ada izinnya dari tahun 2007." “Masalah izin ternak babi ini Sudah ada SK dari Walikota Binjai.Kalau saya tidak salah tahun 2007 yang ditanda tangani Wakil Walikota Binjai semasa Drs Anhar Monel,” ungkapnya.
Dari beberapa orang pengusaha ternak babi ini hanya 1 orang saja yang bernama Siaupin Alias Poniman yang mempunyai izin lengkap dari pemerintah kota binjai yang surat izinnya dikeluarkan pada tahun 2007.Dan Untuk menindak lanjuti masalah ini DRPD kota Binjai akan mengundang seluruh peternak babi dan pihak pihak yang terlibat guna melihat kesiapan mereka mengurus izin.



Surat Keputusan Dari Pemko Binjai untuk perizinan kepada pengusaha Ternak Babi bernama Siaupin Tahun 2007
“Hari senin (5/9) nanti akan kita undang para peternak babi itu beserta BLH,Pelayanan Terpadu dan masyarakat untuk dirapatkan, siapa saja boleh hadir karena masalah ini harus transparan,agar tidak oknum oknum yang mengambil kepentingannya disini dan kita juga mau tahu sejauh mana kesiapan mereka untuk mengurus izinnya,Kalau mereka tidak mengurus surat izin maka kita harus bertindak tegas untuk menutup usaha mereka dan ini berlaku bukan hanya kepada para peternak babi tapi seluruh pengusaha pengusaha ternak hewan lain yang ada dikota Binjai" Ungkap anggota DPRD Binjai dari Fraksi Golkar, Noor Sri Alamsyah alias Haji Kires yang sudah meninjau langsung lokasi ternak babi tersebut.

Menurutnya dengan adanya  izin izin ternak tersebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditingkatkan
Kires berharap dari pertemuan nanti juga mendapat kesepakatan terkhusus dalam hal pengelolaan limbah. Sehingga, keresahan masyarakat bisa diantisipasi.Karena masalah izin ini berdasarkan SK dari walikota bukan kewenangan dari anggota DPRD,berdasarkan SK tersebutlah maka Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengeluarkan rekomendasi ke Pelayanan Terpadu untuk izin ternak tersebut,dan itu harus benar benar di cek tentang pengelolaan limbahnya serta izin dari masyarkat sekitar peternakan"ungkapnya.(M4)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top