Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Illustrasi (net)
MebidangNews, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis yang dijatuhkan terhadap para koruptor belum memberikan efek jera. Ini lantaran mayoritas hanya dihukum dengan ringan.

Berdasarkan pantauan ICW pada pada semester I 2014 sebanyak 195 terdakwa (74,7 persen) dihukum dalam rentang 1-4 tahun (vonis ringan), 43 terdakwa divonis sedang (16,4 persen) dan hanya 4 terdakwa (1,5 persen) yang divonis berat oleh hakim tipikor, termasuk di dalamnya satu orang divonis seumur hidup.

Vonis ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2013, dominan hukuman untuk koruptor masuk kategori ringan (0-4 tahun) yaitu sebanyak 232 terdakwa (78,64 persen). Sedangkan masuk kategori sedang (4,1–10 tahun) hanya ada 40 terdakwa (13,56 persen) dan kategori berat (diatas 10 tahun) hanya 7 orang.

Rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada semester I tahun 2014 yaitu 2 tahun 9 bulan penjara. Jumlah rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi di Semester I 2014 ini mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan dengan nilai rata-rata vonis pada Semester I 2012 yaitu 2 tahun 8 bulan, dan semester I 2013 sebanyak 2 tahun 6 bulan.

ICW menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data vonis tindak pidana korupsi mulai tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. ICW menggunakan metodologi pengumpulan data putusan perkara korupsi yang kemudian diolah dan dianalisis. 

Adapun sumber yang menjadi acuan dalam pengumpulan data adalah putusan pengadilan dari website Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta pemberitaan media massa nasional maupun daerah. Pengumpulan data dalam laporan ini terbatas pada putusan pengadilan yang dikeluarkan pada 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2014.

ICW membagi tingkatan putusan dalam tiga kategori. Pertama, Vonis ringan dalam rentang 1 tahun sampai dengan 4 tahun. Kedua, vonis sedang yaitu antara lebih 4 tahun hingga 10 tahun. Dan Ketiga, vonis berat yang dijatuhkan hakim tipikor lebih dari 10 tahun pidana penjara. Kategori ringan didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman minimal penjara dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah 4 tahun penjara. Maka hukuman 4 tahun ke bawah masuk kategori ringan.

Selama semester I tahun 2014, ICW memantau 210 perkara korupsi dengan 261 terdakwa perkara yang telah diadili, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Dari 210 perkara tersebut, nilai kerugian negara yang timbul sekitar Rp3,863 triliun dan US$49 juta, dan total nilai suap Rp64,15 miliar. Sedangkan dari 261 terdakwa, mayoritas atau 242 orang (92,33 persen) divonis bersalah dan hanya 20 terdakwa (7,67 persen) yang dinyatakan bebas. *(MedanPunya)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top