Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Medan: Putri kandung Ketua Komisi A DPRD Sumatra Utara Layari Sinukaban,  Hagania br Sinukaban, 23, secara mengejutkan divonis hukuman enam bulan selama satu tahun percobaan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2014). Meskipun, hakim menilai Hagania selaku terdakwa terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa lanjut hakim telah melanggar Pasal 310 ayat 4 KUHP junto 106 UU RI Tentang Lalu Lintas. Karena itu, hakim memvonis terdakwa 6 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan dan denda Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman satu tahun percobaan berarti jika dalam waktu setahun terdakwa melakukan kesalahan atau terjerat hukum, terdakwa akan dijebloskan ke penjara selama 6 bulan. "Terdakwa telah terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara dan menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan penjara dengan setahun percobaan," jelas hakim.

Putusan ini diterima terdakwa dan jaksa penuntut umum Runggu Sitepu. Hagania pun semringah mendengar putusan itu.

Tetapi, dia menolak memberi komentar kepada wartawan. Saat meninggalkan ruang sidang, ia tampak berusaha menutupi wajah dengan kedua tangannya. Begitu juga dengan jaksa yang seolah menghindar dari wartawan. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Hagania diseret ke kursi pesakitan berawal saat mobil sedan Mercedes C-200 plat nomor BK 1 NC miliknya yang dikendarainya mengalami kecelakaan beruntun di kawasan Jalan Iskandar Muda/Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (29/4/2014) dini hari.

Tabrakan itu mengakibatkan 1 orang tewas dan 3 luka serius. Mobil yang dikendarai Hagania bersama seorang rekannya tersebut menghantam lima kendaraan, di antaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor, dan dua pengendara sepeda motor saat melintas di lokasi yang tak jauh dari pusat belanja Medan Plaza.

Sumarja, 38, warga Jalan Kelambir V, Helvetia, Deliserdang yang meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala setelah sepeda motor Honda Vario BK 4438 AEL ditabrak oleh Hagania.

Sementara itu, korban luka adalah Herman Saragih, 53, pengendara becak motor yang merupakan warga Jalan Pelajar, Gang Keluarga Medan, Lukas Samosir, 23, pengendara becak bermotor warga Jalan Pasar III Darussalam dan Sumiarni, 23, warga Jalan Medan- Binjai yang ketika kejadian berboncengan dengan Sumiarja.

Selain ketiga kendaraan tersebut, sebuah angkutan perkotaan (angkot) yang dikendarai Jefri Yolanda, 29, dan sepeda motor  yang dikendarai Rajimot, 34, juga menjadi korban ditabrak mobil yang dikendarai Hagania.

Vonis yang mirip dengan itu juga pernah terjadi, yakni pada 25 Maret 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis putra Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, enam bulan masa percobaan dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara.

Rasyid menjadi terdakwa akibat mobiil yang dia kendarai menabrak mobil bernomor polisi F 1622 CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait, 37, dan menewaskan Harun, 57, dan M Raihan, 14 bulan. (metro)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top