Jika Prabowo-Hatta ke MK, KPU Siap Digugat
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Pusat menyatakan siap menghadapi gugatan yang kemungkinan dilayangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi. Komisi pun sudah menduga adanya pasangan yang mengajukan gugatan.
"Itu sesuatu yang menjadi norma standar saja. Kami sudah menduga akan ada yang menggugat KPU. Jika ada gugatan, KPU akan mengikutinya di MK," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Husni mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut dengan persiapan. Persiapan itu, kata dia, berupa menyiapkan berkas-berkas dari seluruh provinsi untuk mengantisipasi jika dibutuhkan di MK, termasuk kuasa hukum.
"Proses pengumpulan dari semua daerah yang nanti (bisa jadi) digugat dan ada protapnya," kata mantan Ketua KPU Daerah Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7/2014). Hal itu dilakukan menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. (kompas)
Tinggalkan Komentar Anda