ADA APA DENGAN PENGADAAN Rp10,5 MILIAR DI RSUD TANJUNG PURA? PPMSU BAKAL SAMBANGI KEJATI SUMUT
![]() |
| RSUD Tanjung Pura |
MEBIDANGNEWS.COM/Langkat
Penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, senilai Rp10,5 miliar menjadi sorotan Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU). Organisasi pemuda dan mahasiswa tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan dalam tiga kegiatan pengadaan yang bersumber dari anggaran tersebut.
Sebagai bentuk desakan, PPMSU memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Kamis (12/11/2026).
Ketua PPMSU, Oza Hasibuan, Minggu (8/11/2026), menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, anggaran kesehatan yang mencapai miliaran rupiah harus dipastikan digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh menjadi celah bagi praktik penyimpangan.
Adapun tiga kegiatan pengadaan yang menjadi sorotan PPMSU yakni pengadaan alat kesehatan dengan pagu Rp4,5 miliar, pengadaan obat-obatan Rp3,6 miliar, serta pengadaan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp2,4 miliar.
Total pagu ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp10,5 miliar.
"Kami meminta Kejati Sumut serius menelusuri seluruh proses pengadaan. Mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, tender atau pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pembayaran, hingga kesesuaian barang yang diterima," tegas Oza.
PPMSU juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan diperiksa apabila diperlukan, termasuk pejabat terkait, panitia pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Oza, pengadaan alat kesehatan, obat-obatan dan BMHP bukan persoalan kecil karena berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah sakit dan keselamatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis.
"Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan justru disalahgunakan. Ini uang negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas," ujarnya.
Ia menegaskan, aksi yang akan digelar bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum agar berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti.
PPMSU berharap Kejati Sumut tidak sekadar menerima aspirasi massa, tetapi juga menindaklanjutinya melalui penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup serta unsur tindak pidana, PPMSU meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan tanpa ada tindak lanjut. Kejati Sumut harus memberikan perhatian serius. Uang negara wajib dipertanggungjawabkan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas," pungkas Oza. (Mb1)

Tinggalkan Komentar Anda