Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



google

MebidangNews | Binjai - Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Binjai, diduga banyak melakukan tindakan korupsi, dan untuk itu, diminta kepada aparat penegak hukum seperti pihak KPK , Kejari Binjai dan Polres Binjai jangan ‘tutup mata’ dan segera menyidiki masalah ini.

Untuk APBD Tahun 2016 Dinas Pendapatan Kota Binjai  memiliki anggaran yang bersumber dari APBD diduga sarat dengan KKN, dan sesuai data diperoleh , Untuk Penyediaan  jasa Pemeliharaan dan perizinan kendaraan operasional sebesar Rp 750.000.000, ( yang diperincikan untuk belanja jasa service  1 tahun x Rp.40.000.000. Belanja jasa pergantian suku cadang 1 tahun x Rp.80.000.000, Belanja bahan bakar minyak 1 tahun x Rp 595.000.000, Belanja perpanjangan STNK 1 tahun x Rp 35.000.000 ) diduga dimainkan Dinas Pendapatan Kota Binjai.

Indikasi penyimpangan lainnya, disinyalir terjadi terhadap pelaksanaan kegiatan  penyediaan jasa kebersihan kantor dengan jumlah anggaran sebesar Rp 246.620.000,  ( diperincikan untuk honor petugas kebersihan kantor, 72 org/blm x Rp 900.000 = Rp 64.800.000, honor petugas jaga malam 96 org/bln x Rp 900.000 = Rp 86.400.000, belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar RP 95.420.000 )

Hal yang sama, juga disinyalir terjadi terhadap pelaksanaan kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, menghabiskan anggaran sebesar 1 thn x Rp 250.000.000 ( diperincikan belanja perjalanan dinas luar daerah/ rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah 1 thn x Rp 150.000.000, Belanja perjalanan dinas luar negeri 1 thn x Rp 100.000.000 ).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Binjai , Tobertina  yang berusaha dimintai keterangan oleh awak media ,terkait anggaran tersebut, tidak berada di tempat dan menurut beberapa stafnya beliau sedang tidak ada di tempat.Beberapa kali yang bersangkutan hendak ditemui di kantornya, selalu tidak kelihatan batang hidungnya. Dihubungi via telepon seluler, tidak diangkat, dihubungi melalui mesengger pun tak di balas.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, diminta aparat penegak hukum, harus  serius  mengusut berbagai penyimpangan APBD 2016 di Dinas Pendapatan  yang dikomondoi oleh Tobertina,  karena dinilai telah  melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 diubah dengan UU No.20 Tahun 2001), dan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (M.1)


binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top