Wow…..Biaya Service Kenderaan Dinas di Kantor Dinas Pendapatan Kota Binjai Hampir 1 Milyar.
MebidangNews | Binjai - Dinas Pendapatan Pemerintah
Kota Binjai, diduga banyak melakukan tindakan korupsi, dan untuk itu, diminta
kepada aparat penegak hukum seperti pihak KPK , Kejari Binjai dan Polres Binjai
jangan ‘tutup mata’ dan segera menyidiki masalah ini.
Untuk APBD Tahun 2016 Dinas Pendapatan Kota Binjai
memiliki anggaran yang bersumber dari APBD diduga sarat dengan KKN, dan sesuai
data diperoleh , Untuk Penyediaan jasa Pemeliharaan dan perizinan
kendaraan operasional sebesar Rp 750.000.000, ( yang diperincikan untuk belanja
jasa service 1 tahun x Rp.40.000.000. Belanja jasa pergantian suku cadang
1 tahun x Rp.80.000.000, Belanja bahan bakar minyak 1 tahun x Rp 595.000.000,
Belanja perpanjangan STNK 1 tahun x Rp 35.000.000 ) diduga dimainkan Dinas
Pendapatan Kota Binjai.
Indikasi penyimpangan lainnya, disinyalir terjadi
terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor dengan
jumlah anggaran sebesar Rp 246.620.000, ( diperincikan untuk honor
petugas kebersihan kantor, 72 org/blm x Rp 900.000 = Rp 64.800.000, honor
petugas jaga malam 96 org/bln x Rp 900.000 = Rp 86.400.000, belanja peralatan
kebersihan dan bahan pembersih sebesar RP 95.420.000 )
Hal yang sama, juga disinyalir terjadi terhadap
pelaksanaan kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah,
menghabiskan anggaran sebesar 1 thn x Rp 250.000.000 ( diperincikan belanja
perjalanan dinas luar daerah/ rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah 1
thn x Rp 150.000.000, Belanja perjalanan dinas luar negeri 1 thn x Rp
100.000.000 ).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Binjai
, Tobertina yang berusaha dimintai keterangan oleh awak media ,terkait anggaran tersebut, tidak berada
di tempat dan menurut beberapa stafnya beliau sedang tidak ada di tempat.Beberapa kali yang bersangkutan hendak ditemui di
kantornya, selalu tidak kelihatan batang hidungnya. Dihubungi via telepon
seluler, tidak diangkat, dihubungi melalui mesengger pun tak di balas.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, diminta aparat
penegak hukum, harus serius mengusut berbagai penyimpangan APBD
2016 di Dinas Pendapatan yang dikomondoi oleh Tobertina, karena
dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU No.31 Tahun 1999 diubah dengan UU No.20 Tahun 2001), dan UU No.17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara. (M.1)
Tinggalkan Komentar Anda