Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


MebidangNews.Com | BINJAI Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan dua pria diduga bagian dari jaringan pengedar narkotika di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, dalam operasi penangkapan, Jumat (28/10) malam.
Mereka itu, ESN (Edi Saputra Nasution) alias Edi (29), pria warga Jalan Kuini, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan RT (Rusjiatorot) alias Torot (43) pria warga Jalan Kentang, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti enam paket kecil sabu, total seberat 2,07 gram, 80 lembar pelastik klip kosong, dan dua skop kecil terbuat dari pipet pelastik.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Maramonang Hasibuan, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Mereka kita amankan secara bertahap di dua lokasi terpisah, usai dipancing melakukan transaksi jual-beli sabu,” terang Mantan Panit II Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu.
Menurut Maramonang, mulanya Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tersangka ESN, saat menggelar operasi penangkapan di Jalan Labu, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pria bersangkutan, kita sukses menyita barang bukti satu paket kecil sabu, seberat 0,25 gram,” ujarnya.
Dari situ, sambung Maramonang. Pihaknya kembali menggelar operasi penangkapan lanjutan, dengan sasaran tersangka RT. Sebab dari pengakuan tersangka ESN, sabu tersebut dibelinya dari tersangka RT.
“Sekitar satu jam pasca operasi penangkapan pertama, giliran tersangka RT kita amankan dari rumahnya, dengan barang bukti lima paket kecil sabu, total seberat 1,82 gram, puluhan plastik klip kosong, dan dua skop pipet,” ungkapnya.
Turut Diamankan Sebelumnya, Kamis (27/10), Satresnarkoba Polres Binjai turut mengamankan seorang tersangka pengedar sabu, dalam operasi penangkapan di Jalan Sawo, Gang Becek, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Dari tersangka FAAS (Ferry Ando Aliansyah Sembiring) alias Feri (30), pria warga Jalan Nenas I, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,23 gram dan sebuah pirek kaca.(ian)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top