Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5





MEBIDANGNEWS.COM | LANGKAT Lima anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumut  didampingi Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melakukan kunjungan ke lokasi lahan okupasi di Dusun Batu Lapan Desa Kebun Balok Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Rabu (23/11).


Kunjungan Komisi A DPRD Sumut dipimpin Ketuanya Sarma Hutajulu, Rony Situmorang, Anhar Monel, M Syarif Rawi, Putri Melani Daulay , untuk melihat secara dekat lokasi lahan yang diklaim mayarakat dari SPI Langkat baru baru ini.


M Syarif Rawi saat dimintai komentarnya  di  Mapolres Langkat sebelum menuju  objek okupasi , dirinya mengaku masih akan melihat secara langsung  dan kondisi lapangan apakah merupakan lahan HGU atau milik warga. 



Namun saat ditanya menyangkut tindakan  okupasi oleh Polres Langkat, dirinya belum dapat memberi penjelasan lebih jauh, seperti pengaduan masyarakat  dari kelompok SPI Langkat baru baru ini ke DPRD Sumut itu.


Kapolers Langkat dalam laporannya sebelumnya menyebutkan bahwa tahapan sebelum okupasi telah dilaksanakan  sesuai prosedur SOP yang ada. Termasuk adanya mediasi berulangkali untuk menunjukkan bukti alas hak yang dihadiri oleh Pemkab Langkat dan BPN.


Sedang menyangkut  okupasi pembersihan lahan milik PT. LNK Kebun Gohor Lama pihaknya  netral dan tidak berpihak kepada siapa pun dan hanya mengamankan sesuai permintaan dari pemilik lahan bahwa selama ini lahan tersebut ada HGU, sebutnya.
 

Sebelumnya BPN Kabupaten Langkat mengakui bahwa mediasi sudah berulang kali dilakukan, bahkan SPI Langkat tidak juga menunjukkan bukti alas hak yang mereka klaim seluas 554 Ha  yang masih merupakan milik HGU PT LNK No    3,4,5 dan no 16 yang masa berlaku­nya hingga 2044.


" Sebelum okupasi, mediasi sudah berulang-ulang dilakukan dan terakhir pada tanggal 16 November 2016, kedua belah pihak diundang ke Polres Langkat dengan agenda mempelihatkan sertifikatnya," ujar Kepala BPN Langkat Kasten Situmorang melalui Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Langkat Denny Lubis didampingi Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah Daniel Sinuhaji ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/11) terkait ada bentrokan antara personel gabungan terdiri dari Polres Langkat, Brimob, Kodim dan Sat Pol PP, terhadap kelompok Serikat Petani Indonesia (SPI) Mekar Jaya, ketika melakukan okupasi pembersihan lahan milik PT. LNK Kebun Gohor Lama Blok 93 A Divisi III dan Lingkungan II Titi Panjang Batu Lapan Kelurahan Binge Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, kemarin.


Dijelaskannya, kami dari pihak BPN Langkat sendiri saat itu telah hadir dan membawa bukti alas hak yang dimiliki PT LNK di Mapolres Langkat. Dimana pertemuan yang seyogianya digunakan untuk memediasi, namun tidak dihadiri pihak dari SPI Langkat.


Disebutkannya, dari rangkuman notulen rapat baik di Mapolres Langkat, Kecamatan dan Desa, BPN mengakui, pihak dari Polres Langkat telah menantikan dari pihak penggarap agar menunjukkan surat
kepemilikannya, namun hingga kini mereka tidak memperlihatkannya.


Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu melalui Asisten 1 Pemerintahan Pemkab Langkat Abdul Karim Nasution, ketika dikonfirmasi Analisa via sambungan telepon seluler, Selasa (22/11) mengakui juga bahwa pihaknya juga ikut hadir dalam mediasi yang sudah berulang-ulang dilakukan.


" Sebenarnya mediasi dan rapat sudah berulang kali dilakukan dan terakhir tanggal 16 November 2016. Ketika itu pihak LNK memperlihatkan sertifikat namun pihak SPI Langkat tidak hadir padahal sudah diundang dalam agenda menunjukkan surat-surat masing," tegasnya.


Karim menambahkan pihak Muspika Kecamatan sudah juga berulang kali turun kelokasi tersebut untuk melakukan sosialisasi, namun tetap mengklaim itu lahan mereka dan juga pihaknya juga ikut kelokasi saat melakukan pengukuran ulang dan hasilnya lahan tersebut masih masuk dalam kawasan HGU.

Ketika itu, sambung Karim, pihak dari SPI Langkat mengatakan bahwa surat yang diperlihatkan pihak LNK cacat hukum, namun jika cacat hukum pihak penggarap dipersilahkan menempuh melalui jalur hukum. Jadi pada intinya Legal Formal lahan tersebut masuk kawasan HGU.(M3)


binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top