Aneh…..Usai Ditangkap, 22 Pemain Judi Sambung Ayam Dilepas Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP.M.Rendra Salipu SiK. |
MebidangNews
| Binjai - Satuan reserse kriminal Polres Binjai, akhirnya melepaskan 22
orang pemain judi sabung ayam yang digerebek di warung Pak Cokor Pasar 2
Kampung Dalam, Desa Namutrasi, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Hal tersebut
dilakukan polisi, karena ancaman hukuman pelaku di bawah 4 tahun. Namun,
kepolisian juga akan memajukan berkas para tersangka ke persidangan.Kasat
Reskrim AKP Ismawansa yang dikonfirmasi menyebutkan, semua yang ditangkap pada
penggerebekan tersebut dilepaskan dan dikenakan melanggar pasal 303 bis
KUHPidana.
"Di dalam KUHP, di bawah ancaman hukuman
bisa ditahan dan bisa tidak ditahan. Tergantung penyidik kepolisian yang
menangani kasus tersebut," ungkap Ismawansa didampingi Kanit Pidum Ipda Tono
Listianto, Rabu (23/11) jam 15.00 wib.
Dia
membantah kalau polisi menerima sejumlah uang untuk tidak menahan para
tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, semua orang yang ditangkap akan
mematuhi segala prosedur hukum, apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan,"
jelas mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan itu.
Walau
melepaskan para tersangka, polisi tidak melepaskan barang bukti yang mereka
amankan. "Karena hal itu untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini
masih diamankan," katanya.
Diberitakan sebelumnya anggota Sat Reskrim
menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. Saat polisi mengepung, para pemain
mencoba melarikan diri dengan cara masuk ke kolam. Hasilnya, semua diamankan dan
dibawa ke kantor polisi. (M.1)
Tinggalkan Komentar Anda