Slider[Style1]

binjai smart city

Style2

lsm peka

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


Kapolres Binjai AKBP.M.Rendra Salipu SiK.

MebidangNews | Binjai - Satuan reserse kriminal Polres Binjai, akhirnya melepaskan 22 orang pemain judi sabung ayam yang digerebek di warung Pak Cokor Pasar 2 Kampung Dalam, Desa Namutrasi, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. 

Hal tersebut dilakukan polisi, karena ancaman hukuman pelaku di bawah 4 tahun. Namun, kepolisian juga akan memajukan berkas para tersangka ke persidangan.Kasat Reskrim AKP Ismawansa yang dikonfirmasi menyebutkan, semua yang ditangkap pada penggerebekan tersebut dilepaskan dan dikenakan melanggar pasal 303 bis KUHPidana. 

"Di dalam KUHP, di bawah ancaman hukuman bisa ditahan dan bisa tidak ditahan. Tergantung penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut," ungkap Ismawansa didampingi Kanit Pidum Ipda Tono Listianto, Rabu (23/11) jam 15.00 wib.

Dia membantah kalau polisi menerima sejumlah uang untuk tidak menahan para tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, semua orang yang ditangkap akan mematuhi segala prosedur hukum, apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan itu.

Walau melepaskan para tersangka, polisi tidak melepaskan barang bukti yang mereka amankan. "Karena hal itu untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini masih diamankan," katanya.

Diberitakan sebelumnya anggota Sat Reskrim menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. Saat polisi mengepung, para pemain mencoba melarikan diri dengan cara masuk ke kolam. Hasilnya, semua diamankan dan dibawa ke kantor polisi. (M.1)

binjai smart city

About Mebidangnews.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Tinggalkan Komentar Anda

comments

Top